Berita Purbalingga

Ada Sejak Beberapa Tahun, Data di Website 18 Kecamatan di Purbalingga Tak Pernah Baru. Ini Solusinya

Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Purbalingga menyoroti banyaknya website kecamatan di wilayah tersebut mangkrak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Pemkab Purbalingga
Pelatihan pengelolaan website OPD di Aula PM Collaboration di Jalan S Parman, Purbalingga, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Purbalingga menyoroti banyaknya website kecamatan di wilayah tersebut mangkrak.

Tak ada pembaharuan data di website yang dibangun sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini ini terungkap dalam pelatihan pengelolaan website OPD di Aula PM Collaboration di Jalan S Parman, Purbalingga, Selasa (1/3/2022).

Pelatihan tersebut diikuti pengelola website 18 kecamatan di Purbalingga.

Kepala Bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga Baryati mengatakan, satu di antara persoalan dalam pengelolaan website kecamatan adalah seringnya pergantian admin website tersebut.

Sebagian admin baru tidak tahu alamat domain website sehingga diperlukan refreshing dan pembekalan pengelolaan website.

Baca juga: Duh, Anggaran Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Purbalingga Menurun Tajam Karena Pandemi

Baca juga: Hadapi Pilkada 2024 Purbalingga, Kemendagri Minta Siapkan Dana Cadangan

Baca juga: Ikut Vaksinasi Boster di Mapolres Purbalingga, Warga Pulang Juga Membawa Beras

Baca juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 Dimulai, Kapolres Purbalingga Minta Anggota Jadi Contoh

Baryati mengatakan, aturan penggunaan nama domain harus sesuai Permen Kominfo Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Kemudian, hanya boleh menggunakan satu nama domain.

"Tujuan dibuatnya website, sebagai penyedia data serta informasi bagi kepentingan informasi daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet," jelas Baryati dalam rilis yang diterima, Rabu (2/3/2022).

Kemudian, terkait standar content website, Baryati mengatakan, minimal harus memuat tentang informasi sesuai ketentuan Undang-udang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memuat artikel berita, pelayanan di kecamatan, link terkait, bila memungkinkan, muat juga tentang pooling dan cantumkan pemilik situs website.

"Secara prinsip, pada saat update content di website, tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

"Tidak boleh update content yang berkaitan dengan perjudian, bermuatan asusila, memicu kebencian dan pencemaran nama baik, karena masing-masing itu ada konsekuensinya," katanya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Kontraktor Proyek DPUPR Banjarnegara Setor Dana untuk Kampanye Budhi Sarwono

Baca juga: Penggerebekan Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal Milik RR, TNI AL: Tak Ada Beking dari Anggota

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid Tembus 61 Kasus, Wakil Bupati Banyumas: Kebanyakan Belum Vaksin

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Sungai Tuntang Kabupaten Semarang Ternyata Pemuda asal Madiun Jatim

Materi pelatihan terkait cara menambah menu pada website, cara update menu yakni menambah menu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Agar website ini interaktif maka admin juga dilatih cara memasukan feed Instagram dan cara memaksimalkan form buku tamu sebagai dialog interaktif yang ada di website.

"Ditambah, cara mengisi info pelayanan publik yang memuat tentang syarat prosedur dan ketentuan biayanya."

"Materi ini akan dipandu tim teknis, mudah-mudahan bisa dipahami dan segera dipraktikkan," kata dia. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved