Berita Purbalingga
Penjelasan Mengapa Istitaah Jadi Syarat Haji 2026
Dengan rentang waktu 10-12 tahun, akhirnya yang berangkat banyak yang lansia. Dan selama itu proses degenerasi tubuh terus berjalan
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga menyebut, kasus jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia tak lama setelah tiba di Tanah Suci, menjadi perhatian serius bagi pemerintah, termasuk pemerintah Arab Saudi.
Negara tersebut bahkan sempat menyampaikan nota diplomatik kepada Indonesia, karena banyak jemaah yang berangkat dalam kondisi rentan.
Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Dinkes Purbalingga, dr. Devvy Herawati Silayuningsih mengatakan, kondisi rentannya jemaah haji asal Indonesia terjadi karena banyaknya faktor. Salah satunya ialah lamanya masa tunggu.
"Dengan rentang waktu 10-12 tahun, akhirnya yang berangkat banyak yang lansia. Dan selama itu proses degenerasi tubuh terus berjalan, sehingga terkadang banyak jemaah yang masuk dalam kondisi rentan," jelasnya, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, hal tersebut menjadi evaluasi bagi Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem kesehatan haji, sehingga Kementrian Haji dan Umrah pun berkomitmen agar standar istithaah (kemampuan) kesehatan haji harus tegas demi keselamatan para jemaah.
"Istithaah itu kunci keselamatan jemaah. Tujuannya agar mereka aman, mandiri dan tidak membahayakan diri sendiri ataupun orang lain," ujarnya.
Tidak hanya usia lanjut, jemaah yang masuk dalam kategori rentan juga bisa terjadi karena adanya penyakit penyerta, seperti hipertensi, diabetes melitus, kanker ataupun post stroke.
"Jadi tidak hanya lansia, jemaah dengan penyakit komorbid atau penyerta juga masuk dalam kategori rentan. Sebetulnya masih tetap bisa berangkat, asalkan masih memenuhi kriteria istithaah," katanya.
Kategori Istithaah
Devvy memaparkan, terdapat beberapa kategori istithaah. Diantaranya ialah sebagai berikut.
Istithaah mandiri, artinya jemaah dinyatakan sehat secara fisik dan mental sehingga mampu menjalankan ibadah tanpa bantuan.
Istithaah dengan pendampingan obat, bagi jemaah yang memerlukan pengobatan rutin.
Istithaah dengan pendampingan orang atau alat, ditujukan bagi jemaah yang mampu untuk melaksanakan ibadah namun masih membutuhkan bantuan berupa alat ataupun pendampingan dari seseorang. Idealnya, pendampingan dilakukan oleh keluarga atau orang yang masih saudara dengan jemaah.
Kemudian, tidak istithaah sementara. Artinya jemaah masih bisa dipantau selama masa tunggu keberangkatan, apabila selama masa pemantauan tersebut jemaah dinyatakan membaik maka ia bisa dinyatakan istithaah.
Terakhir, ialah tidak istithaah permanen. Jemaah yang masuk dalam kategori ini adalah jemaah yang selama masa pemantauan kondisinya tidak dinyatakan membaik. Sehingga keberangkatannya pun ditunda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-Tim-Surveilans-dan-Imunisasi-Dinkes-Purbalingga-dr-Devvy-Herawati.jpg)