Minggu, 19 April 2026

Berita Sragen

Usai Cairkan BPNT, Warga Sragen Disuntik Vaksin Booster Covid

Penerima BPNT di wilayah Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, menerima suntikan vaksin dosis ketiga seusai mencairkan bantuan.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Suasana penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Kantor Pos Sragen, Minggu (27/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, menerima suntikan vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 setelah menerima bantuan.

Masyarakat yang telah menerima bantuan dianjurkan mengikuti vaksinasi booster yang dilaksanakan petugas Puskesmas Kecamatan Sragen.

Lurah Sragen Tengah Pradita Nisa Yudha Wicaksono mengatakan, penyaluran BPNT di Kecamatan Sragen sendiri dibagi di dua tempat.

Yakni, di Kantor Kelurahan Sragen Kulon dan Kantor Pos Sragen.

Ada 736 penerima bantuan di Kecamatan Sragen.

"Agar tidak terjadi kerumunan, penyaluran bantuan di bagi per kelurahan atau desa. Pembagian dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB, per kelurahan atau desa diberi durasi selama dua jam," kata Pradit, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Tertimpa Kandang Ayam, Bocah 9 Tahun asal Sragen Meninggal Dunia

Baca juga: Truk Tabrak Bus Kramat Jati di Sambungmacan Sragen, Seorang Ibu Tewas dan Balitanya Terluka

Baca juga: Pria Sragen Tangkap Buaya Berkalung Ban, Panji Petualang dan Matt Wright Selalu Gagal Menangkapnya

Baca juga: Bikin Resah Perempuan, Begal Payudara di Sragen Dibekuk Polisi. Pelaku Berstatus Mahasiswa

Bantuan bagi warga Kelurahan Sragen Kulon, Sragen Wetan, dan Desa Kedungupit, di serahkan di Kantor Kelurahan Sragen Kulon.

Sementara, bantuan kepada warga Kelurahan Karang Tengah, Sragen Tengah, Nglorog, Sine, dan Desa Tangkil, dipusatkan di Kantor Pos Sragen.

Pradit melanjutkan, untuk mencairkan bantuan ini, warga hanya cukup membawa KTP asli.

Jika penerima berhalangan hadir, dapat diwakilkan keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), dengan mambawa KTP asli penerima, KTP asli pengambil, dan KK asli.

"Jika penerima meninggal dunia pada Januari atau Februari 2022, tetap bisa dicairkan ahli waris. Dengan syarat, yang sama ditambah surat kematian dan surat penunjukan ahli waris," terangnya.

Untuk besaran nominal yang diterima, Pradit mengatakan, setiap penerima bisa berbeda-beda. Tergantung sejak kapan penerima belum mencairkan bantuan.

Sementara itu, terkait vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat penerima bantuan, Pradit membenarkan.

Dia mengatakan, vaksinasi booster diberikan seusai penerima mencairkan bantuan.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Kenalkan Objek Wisata Baru, Taman Wisata Air Pasir Kencana. Dibuka 4 Maret 2022

Baca juga: Tradisi Angon Putu, Mbah Ngaeni Kumpulkan 123 Cucu hingga Canggah di Pasar Karangtengah Banyumas

Baca juga: Pemakaman Diterjang Banjir Bandang, Jenazah Terbawa Arus Sungai di Bumiayu Brebes

Baca juga: Pujasera Simpanglima Semarang Disegel, Satpol PP: Langgar Jam Operasional

Pradit juga menegaskan, pemberian vaksin booster ini tidak memaksa.

Pihaknya dan petugas Puskesmas hanya menganjurkan masyarakat agar divaksin booster.

"Vaksinasi booster ini dilakukan setelah menerima bantuan. Kami anjurkan untuk booster karena booster bukan syarat menerima bantuan," katanya.

Dia mengatakan, masyarakat penerima bantuan sejauh ini menerima dan bersedia untuk divaksin booster usai menerima bantuan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved