Berita Semarang
Pujasera Simpanglima Semarang Disegel, Satpol PP: Langgar Jam Operasional
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel Pujasera Simpanglima Semarang, Sabtu (26/2/2022) malam.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel Pujasera Simpanglima Semarang, Sabtu (26/2/2022) malam.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi dan penempelan stiker pelanggaran.
Hal ini dilakukan lantaran pusat jajanan di jantung Kota Semarang itu melanggar batas waktu operasional PPKM Level 3.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kota Semarang masih cukup tinggi.
Total kasus di Kota Semarang masih berada pada angka delapan ratusan. Kota Semarang juga naik level dari semula level 2 menjadi level 3. Jam operasional pun berubah.
"Tadi malam, kami datang sekitar pukul 00.00 WIB, ternyata masih buka. Akhirnya, kami segel. Ini jelas melanggar batas waktu," kata Fajar, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: 36 Santri Penghafal Quran di Semarang Terima Hadiah Dari Pemprov Jateng
Baca juga: 8 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Dapat Asimilasi Covid-19
Baca juga: Spanduk Kritik PSIS Bertebaran di Kota Semarang
Selain pujasera di seputar kawasan Simpanglima, petugas Satpol PP Kota Semarang juga menertibkan beberapa tempat usaha yaitu kafe di dekat sungai Banjir Kanal Barat, kafe di Sampangan, kafe di Papandayan, dan kafe di Gajahmungkur.
Sebanyak 25 pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Sampangan juga turut ditertibkan.
Pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban aturan. Penindakan tegas ini, kata dia, mengingat kasus Covid-19 varian omicron di Kota Lunpia tengah meningkat.
Dia pun menyayangkan sikap para pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
Sebab, menurutnya, aturan terbaru sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.
"Saya minta, semua pelaku usaha, menaati intruksi wali Kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan instruksi walikota," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengungumkan Semarang Raya masuk PPKM Level 3 pada 21 Februari lalu, tak terkecuali Kota Semarang. Artinya, Kota Semarang naik level dari semula PPKM Level 2.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Kota Semarang telah menurunkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM Level 3 ini.
Mayoritas kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali, tempat hiburan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL), masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.