Berita Semarang
Pujasera Simpanglima Semarang Disegel, Satpol PP: Langgar Jam Operasional
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel Pujasera Simpanglima Semarang, Sabtu (26/2/2022) malam.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
"Lainnya, kami turunkan dari jam 22.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Pegadaian Jateng DIY Beri Modal 50 Warga Purbalingga Buka Angkringan
Baca juga: Kembali Berstatus Level 3, Pemkab Kendal Batasi Pengunjung Tempat Wisata 50 Persen
Baca juga: Beri Solusi Minyak Goreng Mahal, PKK Banyumas Ajak Ibu-ibu Produksi dan Gunakan Minyak Kelapa
Baca juga: Sehari Jelang Hadapi Persikabo, Tim Pelatih Terus Dongkrak Mental dan Motivasi Pemain PSIS Semarang
Begitu pula kapasitas dalam setiap kegiatan maupun usaha, yang semula 75 persen pada PPKM Level 2, kini dibatasi 60 persen, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Sedangkan, kegiatan pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas. Dalam aturan, tidak boleh ada acara makan di tempat dalam pernikahan.
Hendi menegaskan, penegakan aturan akan dijalankan Pemerintah Kota Semarang bersama TNI Polri.
Tempat usaha yang melanggar akan disanksi penyegelan hingga kemungkinan terburuk, pencabutan izin.
"Penegakan masih jalan bersama jajaran TNI ada kodim, koramil. Kepolisian ada polsek, babinkamtibmas. Sementara, dari pemerintah ada camat, lurah."
"Kami gabungan di masing-masing teritorial, termasuk melakukan penertiban yang melanggar perwal dan inmendagri bisa penyegelan sampai kemungkinan terburuk izin bisa kita cabut," papar Hendi. (*)