Berita Kendal
Kembali Berstatus Level 3, Pemkab Kendal Batasi Pengunjung Tempat Wisata 50 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kembali menerapkan pembatasan pengunjung 50 persen di tempat wisata dan fasilitas umum.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kembali menerapkan pembatasan pengunjung 50 persen di tempat wisata dan fasilitas umum.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring perubahan status Kendal menjadi Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal Ircham Chalid mengatakan, imbauan pembatasan pengunjung telah diteruskan ke pengelola tempat wisata.
Setiap pengelola wisata, baik wisata pantai, wisata alam, wisata kolam renang, maupun wisata desa, diminta mengubah aturan 100 persen pengunjung yang sudah berlangsung selama level 1 dan 2, menjadi 50 persen.
Selain itu, pengelola wisata juga diminta mengetatkan kembali protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Status PPKM level 3 ini, wisata, semuanya, harus membatasi pengunjung 50 persen. Karena, memang angka penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Tapi, tetap harus optimistis, berjuang bersama agar bisa kembali ke level 1," terangnya, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: 1 Pasien DBD di Kendal Meninggal, Dinkes Minta Petugas Giatkan Lagi Jumantik
Baca juga: Kasus Covid Tembus 2.050 Orang, Pemkab Kendal Kembali Terapkan WFH dan PTM 50 Persen
Baca juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Terpapar Covid-19, Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat
Baca juga: 10 Kelurahan di Kendal Kebanjiran, Khotimah: Air Mulai Masuk Permukiman Tengah Malam
Aturan yang sama juga diterapkan di sejumlah fasilitas olahraga dan fasilitas umum.
Di antaranya, Stadion Utama Kendal, Stadion Madya, GOR Bahurekso, alun-alun, serta sejumlah pusat latihan olahraga dan area publik lain.
Ircham berharap, sektor pariwisata dan olahraga di Kendal tetap berjalan meski harus dibatasi dengan protokol kesehatan.
"Kami juga mengimbau pengelola wisata menyediakan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk memantau jumlah pengunjung yang masuk," imbaunya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan, pemerintah daerah tetap melaksanakan aturan PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.
Menurutnya, semua bidang masih tetap berjalan dengan menerapkan pembatasan ketat.
Misalnya, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga perkantoran.
Dico mengajak masyarakat Kendal mengencangkan lagi protokol kesehatan agar penyebaran corona bisa ditekan.
Dengan begitu, situasi dan kondisi bisa kembali stabil sehingga kegiatan masyarakat nantinya bisa kembali normal.