Berita Semarang
Pujasera Simpanglima Semarang Disegel, Satpol PP: Langgar Jam Operasional
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel Pujasera Simpanglima Semarang, Sabtu (26/2/2022) malam.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel Pujasera Simpanglima Semarang, Sabtu (26/2/2022) malam.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi dan penempelan stiker pelanggaran.
Hal ini dilakukan lantaran pusat jajanan di jantung Kota Semarang itu melanggar batas waktu operasional PPKM Level 3.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kota Semarang masih cukup tinggi.
Total kasus di Kota Semarang masih berada pada angka delapan ratusan. Kota Semarang juga naik level dari semula level 2 menjadi level 3. Jam operasional pun berubah.
"Tadi malam, kami datang sekitar pukul 00.00 WIB, ternyata masih buka. Akhirnya, kami segel. Ini jelas melanggar batas waktu," kata Fajar, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: 36 Santri Penghafal Quran di Semarang Terima Hadiah Dari Pemprov Jateng
Baca juga: 8 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Dapat Asimilasi Covid-19
Baca juga: Spanduk Kritik PSIS Bertebaran di Kota Semarang
Selain pujasera di seputar kawasan Simpanglima, petugas Satpol PP Kota Semarang juga menertibkan beberapa tempat usaha yaitu kafe di dekat sungai Banjir Kanal Barat, kafe di Sampangan, kafe di Papandayan, dan kafe di Gajahmungkur.
Sebanyak 25 pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Sampangan juga turut ditertibkan.
Pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban aturan. Penindakan tegas ini, kata dia, mengingat kasus Covid-19 varian omicron di Kota Lunpia tengah meningkat.
Dia pun menyayangkan sikap para pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
Sebab, menurutnya, aturan terbaru sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.
"Saya minta, semua pelaku usaha, menaati intruksi wali Kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan instruksi walikota," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengungumkan Semarang Raya masuk PPKM Level 3 pada 21 Februari lalu, tak terkecuali Kota Semarang. Artinya, Kota Semarang naik level dari semula PPKM Level 2.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Kota Semarang telah menurunkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM Level 3 ini.
Mayoritas kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali, tempat hiburan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL), masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Lainnya, kami turunkan dari jam 22.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Pegadaian Jateng DIY Beri Modal 50 Warga Purbalingga Buka Angkringan
Baca juga: Kembali Berstatus Level 3, Pemkab Kendal Batasi Pengunjung Tempat Wisata 50 Persen
Baca juga: Beri Solusi Minyak Goreng Mahal, PKK Banyumas Ajak Ibu-ibu Produksi dan Gunakan Minyak Kelapa
Baca juga: Sehari Jelang Hadapi Persikabo, Tim Pelatih Terus Dongkrak Mental dan Motivasi Pemain PSIS Semarang
Begitu pula kapasitas dalam setiap kegiatan maupun usaha, yang semula 75 persen pada PPKM Level 2, kini dibatasi 60 persen, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Sedangkan, kegiatan pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas. Dalam aturan, tidak boleh ada acara makan di tempat dalam pernikahan.
Hendi menegaskan, penegakan aturan akan dijalankan Pemerintah Kota Semarang bersama TNI Polri.
Tempat usaha yang melanggar akan disanksi penyegelan hingga kemungkinan terburuk, pencabutan izin.
"Penegakan masih jalan bersama jajaran TNI ada kodim, koramil. Kepolisian ada polsek, babinkamtibmas. Sementara, dari pemerintah ada camat, lurah."
"Kami gabungan di masing-masing teritorial, termasuk melakukan penertiban yang melanggar perwal dan inmendagri bisa penyegelan sampai kemungkinan terburuk izin bisa kita cabut," papar Hendi. (*)