Berita Banyumas
Pepadi Banyumas Geram dan Siap Laporkan Khalid Basalamah ke Polisi Soal Wayang Haram
Korwil Pepadi Karesidenan Banyumas Bambang Barata Aji berencana melaporkan pendakwah Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Koordinator Wilayah (Korwil) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Karesidenan Banyumas, Bambang Barata Aji, berencana melaporkan pendakwah Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini dibuat berdasarkan ceramah Khalid Basalamah yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan memecah belah persatuan.
Bambang mengatakan, dalam video yang beredar di media sosial, Khalid Basalamah menyinggung soal kesenian Jawa, yakni wayang, haram dalam ajaran Islam.
"Ujaran mengharamkan wayang sebagai produk seni budaya oleh saudara Khalid Basalamah sangat merugikan dan berbahaya," ujar Bambang saat acara jumpa media, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Wayang Kulit Buatan Warsikin Banyumas Jadi Langganan Dalang Top Jateng, Dipatok Mulai 1,2 Juta
Baca juga: Waktu Kecil Saya Sering Bikin Ini - Nostalgia Bupati Banyumas Saat Lihat Koleksi Wayang Suket
Baca juga: 12 SMA Terbaik di Kabupaten Banyumas Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Baca juga: Buat Order Fiktif, Dua Pegawai Perusahaan Pemasaran Oli di Banyumas Dipolisikan
Hal itu disampaikan Bambang bersama sejumlah dalang, di rumah almarhum Dalang Nawan di Desa Karangnangka, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Ceramah Khalid Basalamah itu, menurut Bambang, dapat dimaknai sebagai upaya memperkeruh kehidupan bermasyarakat.
Bahkan, menurutnya, dapat mengarah pada upaya disintegrasi bangsa.
Ia menjelaskan, wayang merupakan produk seni budaya yang ditemukan pada berbagai kelompok etnik di Nusantara.
Wayang ditemukan dengan berbagai ekspresi, mulai dari wayang purwa, golek, beber, wali, wahyu, orang, potehi.
Wayang merupakan produk seni budaya yang mengalir dari zaman ke zaman dengan berbagai adaptasi dan pengayaan.
Ada pula, semacam kandungan filsafat moral-etik masyarakat yang terus maju ke depan.
Dia mencontohkan, Wali Sanga menyebarkan agama Islam di Jawa dan Nusantara, menggunakan wayang sebagai media dakwah.
Hal ini, menurutnya, tentu berbahaya bila ditafsir bahwa para wali melaksanakan hal-hal yang haram dalam penyebaran agama Islam.
Baca juga: Jalan Hadi Soebeno Mijen Kota Semarang Dilebarkan, 190 PKL Diminta Bongkar Lapak hingga 22 Februari
Baca juga: 6 SMA Terbaik di Purbalingga Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Baca juga: Undang DPRD Jateng, Kesbangpol Purbalingga Sosialisasikan Revitalisasi Nilai Pancasila
Baca juga: Pemilik Angkringan Legendaris Semarang Pak Gik Tutup Usia, Pelanggan: Pantas Masuk Surga
Oleh karena itu, Pepadi Korwil eks-Karesidenan Banyumas, meminta Khalid Basalamah minta maaf dalam media mainstream dan media sosial.
Khalid Basalamah diberi waktu 2x24 jam, terhitung mulai hari ini, untuk meminta maaf.
Pepadi meminta Khalid Basalamah menonton pertunjukan wayang Purwa di Jawa Tengah, wayang orang di Jakarta, dan mengunjungi kerajinan wayang di Yogyakarta.
Bila hal itu tidak dilakukan maka Pepadi bersama penasihat hukum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 1 Maret 2022. (Tribunbanyumas/jti)