Berita Semarang

Jalan Hadi Soebeno Mijen Kota Semarang Dilebarkan, 190 PKL Diminta Bongkar Lapak hingga 22 Februari

Satpol PP Kota Semarang bersama perangkat Kecamatan Mijen melakukan sosialisasi terkait penertiban lapak PKL di Jalan Hadi Soebeno, Mijen.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Satpol PP Kota Semarang bersama perangkat Kecamatan Mijen dan TNI/Polri melakukan sosialisasi terkait penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang bersama perangkat Kecamatan Mijen dan TNI/Polri melakukan sosialisasi terkait penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Senin (14/2/2022).

Mereka diberi waktu hingga 22 Februari untuk membongkar secara mandiri lapak mereka.

Petugas menyisir lapak mulai dari depan kantor Kecamatan Mijen hingga depan Pasar Ace. Mereka woro-woro menggunakan pengeras suara dan berkomunikasi dengan para pedagang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, ada 190 PKL yang menempati area tersebut.

Sebagian lahan yang digunakan untuk mendirikan lapak merupakan aset pemerintah dan sebagian lagi milik Perhutani.

Fajar mengatakan, terkait penertiban PKL ini, pihaknya sudah beberapa kali merapatkan hal ini dengan kecamatan dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).

Baca juga: Pemilik Angkringan Legendaris Semarang Pak Gik Tutup Usia, Pelanggan: Pantas Masuk Surga

Baca juga: Pemuda Asal Semarang Rintis Bisnis Lilin Aroma Terapi, Bahan dari Ekstrak Kedelai

Baca juga: Harap-harap Cemas PSIS Semarang Jelang Duel Kontra Persib Bandung

Baca juga: Vaksinasi Anak di Kota Semarang Belum 100%, Dinkes: Ada Sebagian yang Belum Diizinkan Orangtua

Penertiban lapak PKL ini dilakukan dalam rangka mendukung proyek pelebaran Jalan Hadi Soebeno oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, pada Maret mendatang.

Pihaknya memberikan batas waktu hingga 22 Februari 2021 kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

Setelah itu, pada 23 Februari, petugas Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

"Mulai hari ini hingga 22 Februari, saya minta untuk bongkar sendiri. Tanggal 23 Februari Satpol turun untuk ratakan," tegas Fajar.

Menurutnya, pedagang masih boleh berjualan di tempat tersebut.

Hanya saja, dia meminta, lapak diratakan agar tidak memakan bahu jalan yang rencananya akan dilebarkan.

Petugas sudah memberi tanda menggunakan cat merah sebagai batas area yang harus dikepras.

Pedagang masih bisa menempati lahan milik Perhutani namun tidak boleh menambah area ke belakang.

"Selama ini, sama sekali tidak ada retribusi yang masuk ke Dinas Perdagangan maupun yang bayar sewa ke KPH. Kami akan rapatkan kembali untuk dilakukan sewa kepada KPH karena itu lahan KPH. Kami hanya ingin bangunan rata," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved