Berita Kriminal
Buat Order Fiktif, Dua Pegawai Perusahaan Pemasaran Oli di Banyumas Dipolisikan
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap ATG (27) dan DG (42), warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/2/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap ATG (27) dan DG (42), warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/2/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
Keduanya dilaporkan melakukan order fiktif di perusahaan pemasaran oli tempat mereka bekerja, di Jalan Raya Kebocoran RT 02 RW 02, Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Order fiktif itu dilakukan sejak Februari 2020 sampai bulan Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka ATG membuat pesanan fiktif.
Orderan itu dibuat menggunakan nama konsumen tanpa seizin atau diketahui konsumen tersebut.
Baca juga: Bukannya Mengembalikan, Warga Kranji Banyumas Malah Gadaikan Mobil Rental. Berakhir di Kantor Polisi
Baca juga: Satroni Rumah Warga Kecila Banyumas, Kawanan Maling Gasak 77 Tanaman Aglonema senilai Rp 30 Juta
Baca juga: PWI Banyumas Gandeng Unwiku dan Pemkab Selamatkan Tanaman Endemik Kantong Semar Gunung Slamet
Baca juga: Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Warga Cilongok Banyumas Tega Bunuh dan Buang Bayinya ke Jamban
Setelah barang dipesan, tersangka DG yang merupakan sopir, mengangkut pesanan menggunakan kendaraan milik perusahaan.
Lalu, mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain, sesuai instruksi ATG.
Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi ATG.
Kasus ini pun terungkap dan diketahui perusahaan. Hingga akhirnya, perusahaan melaporkan keduanya ke Polresta Banyumas.
"Setelah dicari empat bulan, Jumat pukul 22.00 WIB, tersangka ditemukan dirumahnya. Selanjutnya, dengan surat perintah, kami bawa ATG ke kantor Satreskrim untuk diperiksa," ujar Berry, Senin (14/2/2022).
Atas perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan diperkirakan rugi Rp 845 juta.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti, telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Keduanya bakal dijerat menggunakan Pasal 374 KUHP. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 14 Februari 2022: Rp 991.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Senin 14 Februari 2022: Siang Diperkirakan Berawan, Suhu 31 Derajat Celcius
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Senin 14 Februari 2022: Siang hingga Malam Diperkirakan Hujan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Senin 14 Februari 2022: Siang Diprediksi Hujan, Suhu 30 Derajat Celcius
kasus penggelapan
berita kriminal hari ini
berita banyumas terkini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polresta Banyumas
Kasus Penggelapan di banyumas
Sedihnya Driver Ojol di Semarang Ini, Tabungan Rp 65 Juta Ludes setelah Ditelepon Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Kontraktor di Banyumas Ditangkap, Bobol Bank Jateng Purwokerto Rp 1,9 Miliar Pakai Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Pemuda di Kebumen Curi Mesin Kapal di Waduk Sempor, Dijual untuk Penuhi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
Pura-pura Tanya Pakaian, Sopir Angkutan di Purbalingga Gasak Ponsel di Tempat Penatu |
![]() |
---|
Anggota TNI Babak Belur Dihajar Preman di Depan Terminal Mangkang Gara-gara Tolak Tawaran Jasa Taksi |
![]() |
---|