Berita Banyumas

Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Warga Cilongok Banyumas Tega Bunuh dan Buang Bayinya ke Jamban

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/2/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polresta Banyumas
Penyidik memeriksa RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, dalam kasus pembunuhan dan membuang bayi di kolam ikan, di Mapolresta Banyumas, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/2/2022).

Perempuan tersebut diamankan petugas karena tega membunuh bayi yang baru dia lahirkan dan membuang ke jamban yang juga kolam ikan di belakang rumah, Sabtu (5/2/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kejadian berawal dari informasi penemuan mayat bayi perempuan di kolam ikan.

Kemudian, petugas datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga mendapatkan informasi ada perempuan yang baru melahirkan dan dirawat di RSUD Ajibarang.

Baca juga: Wisata Agro Tunggul Mas Kemranjen Banyumas, Pohon Kelapa Saking Pendeknya Bak Berbuah di Tanah

Baca juga: KPM Program BPNT Desa Kedunguter Banyumas Ngadu ke Dewan: Beras Kuning, Apek, dan Tak Enak Dimakan

Baca juga: Warga Karangbawang Banyumas Diamankan Polisi, Curi Burung Pleci Senilai Rp 4,5 Juta

Baca juga: Warga Kemranjen dan Kebasen Banyumas Tewas dalam Kecelakaan Damkar Vs Motor di Nusawungu Cilacap

Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang dan kemudian menangkap RY.

Perempuan ini kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait kronologi kejadian tersebut.

"Awalnya, tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan."

"Di kolam ikan ia gunakan untuk buang air besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka," ujar Berry dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).

Pada saat dilihat, ternyata kepala bayi. RY yang panik kemudian menarik kepala bayi tersebut sampai keluar.

Takut bayi hasil hubungan di luar nikah ketahuan, RY kemudian mengangkat bayi tersebut dan menjatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut.

Baca juga: PT KAI Daop 5 Sediakan 785 Tiket Gratis Kereta Api sebagai Hadiah Valentin, Begini Cara Mendapatkan

Baca juga: 10 Orang Tewas Terseret Ombak saat Jalani Ritual di Pantai Payangan Jember, 1 Orang Masih Hilang

Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022: Sore hingga Malam Diperkirakan Hujan

Saat ini, Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki."

"Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya.

Berry mengatakan, RY telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kedua primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ketiga Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved