Berita Purbalingga
Baru Pertama Kali Beraksi, Dua Tersangka Curanmor di Purbalingga Langsung Berurusan dengan Polisi
Mengaku tidak memiliki pekerjaan, dua pemuda asal Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga nekat mencuri sepeda motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Sehingga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Longsor Tutup Jalur Wonosobo-Dieng
Baca juga: Rumah di Desa Ketinggian 2.000 Mdpl di Dataran Dieng Banjarnegara Tak Luput dari Genangan Banjir
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi R-2867-PC dan satu sepeda motor jenis F1ZR bernomor polisi B-3132-RH modifikasi trail.
Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka ini bukan merupakan residivis.
Dari catatan yang ada baru pertama kali melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.(*)
Baca juga: Pasca-Konflik di Wadas Purworejo, Pemerintah Pastikan Pengukuran Lahan Jalan Terus
Baca juga: Ganjar Jelaskan Prosedur Pelaksanaan PPKM di Jateng