Berita Jepara
Penjual Gingseng Maut di Jepara Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Penjual minuman keras oplosan yang menewaskan sembilan warga di Desa Karanggondang, Jepara, ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka.
Miras oplosan yang dijual Prawiraharjo pada Jumat (28/1/2022) lalu mengakibatkan sembilan nyawa melayang.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi.
"Terhadap P (Prawiraharjo), kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Masih Berjatuhan, Sudah 9 Orang Meregang Nyawa
Baca juga: Tak Menyehatkan, Gingseng yang Menewaskan 8 Warga Jepara Ternyata Oplosan Etanol dan Air Mineral
Baca juga: 19 Santriwati di Jepara Positif Covid, Diduga Tertular dari Pengurus Ponpes yang Pulang dari Jakarta
Pihak kepolisian, kata dia, juga telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orangtua Prawiraharjo.
"Ada empat jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukir kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sembilan orang tewas setelah pesta miras di angkringan milik Prawiraharjo.
Pesta miras yang melibatkan belasan orang itu berlangsung Jumat hingga Sabtu (29/1/2022).
Miras yang dijual Prawiraharjo dikenal sebagai gingseng.
Miras itu dibuat dari oplosan etanol, air galon, dan pewarna makanan. (*)
Baca juga: Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Relokasi Johar Semarang Capai Rp 11,1 MIliar, Korban 163 Pedagang
Baca juga: Culik Warga Batang dan Minta Tebusan Rp 200 Juta, Komplotan Penculik Asal Jabar Diringkus Polisi
Baca juga: Posko Pengaduan Mulai Terima Aduan Dugaan Kecurangan Perades Blora, Dwi: 8 Laporan Sudah Masuk
Baca juga: Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan APBD 2022, Tahun Ini Kelola Dana Rp 2,1 Triliun