Berita Blora
Kadus Temuwoh Blora Angkat Suara, Dapat Skor Tambahan lantaran Pernah Jadi Operator Desa
Pelantikan kepala dusun (kadus) Temuwoh Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dipersoalkan karena diduga sarat kecurangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Pelantikan kepala dusun (kadus) Temuwoh Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dipersoalkan karena diduga sarat kecurangan.
Hal ini akhirnya membuat Muhammad Try Siswanto, peserta seleksi yang dilantik sebagai Kadus Temuwoh, angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Wanto ini dituding melakukan kecurangan sehingga sukses dilantik.
Apalagi, sesuai hasil seleksi yang diumumkan panitia, Wanto menduduki rangking tiga.
Hal ini juga diungkapkan Ami'ul Khasanah, peserta seleksi perangkat desa (perades) Talokwohmojo.
Khasanah mempertanyakan pelantikan Wanto sebagai kadus. Padahal, hasil seleksi menunjukkan, Khasanah menduduki peringkat pertama.
Baca juga: Khasanah Merasa Dicurangi, Dapat Nilai Tertinggi saat Seleksi Perades di Blora Tapi Tak Dilantik
Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan, Warga Blora Minta Hasil Tes Seleksi Perangkat Desa Dibatalkan
Baca juga: Bupati Blora Minta Pelantikan Perades Ditunda, Buntut Demo Dugaan Kecurangan Proses Seleksi
Baca juga: Cari Perabot Rumah dari Kayu Jati? Datang Saja ke Sentra Jepon Blora, Harga Mulai Rp 20 Ribu
Saat ditemui wartawan di rumah kontrakannya, Rabu (2/2/2022), Wanto membantah melakukan kecurangan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Wanto mengatakan, setelah hasil seleksi, dia menelusuri hasil skor yang diperoleh.
Wanto menghitung, pertama nilainya 58. Namun, setelah pengumuman, hanya 50.
"Di situ saya komunikasi sama panitia, ternyata ada nilai SK operator tidak dimasukkan karena tidak ada legalisir," ungkapnya.
Sebelum mengikuti seleksi perades, Wanto memang telah menjadi operator desa atau tenaga aplikasi desa.
Sebelum Tes CAT, Wanto pun telah melampirkan SK dari BPD terkait pengangkatannya sebagai operator desa.
Wanto pun melakukan protes sebab tidak ada pemberitahuan kepadanya kalau SK operator harus dilegalisir.
Dia kemudian mengajukan gugatan di kecamatan dan mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bahkan, dia telah menjalani dua kali sidang untuk pengaduan tersebut.
"Masalah yang diomongkan orang berinisial A, saya dianggap tidak melakukan apapun. Saya melakukan gugatan secara resmi dan sesuai prosedur. Di sini, saya sebagai penggugat, lha kok di hujat," ucapnya.
Terkait kisruh pengangkatan perades di Talokwohmojo, Bupati Blora Arief Rohman mengaku sudah mengetahui dan menerima kronologi.
Baca juga: Pertanyakan Izin Melaut, 500 Nelayan Tegal Padati Jalan Proklamasi. Ingin Dengar Kebijakan Pemprov
Baca juga: Ada Temuan Covid di Sejumlah Sekolah, Dinkes Banyumas Kembali Terapkan PJJ dan PTM Terbatas
Baca juga: Tak Menyehatkan, Gingseng yang Menewaskan 8 Warga Jepara Ternyata Oplosan Etanol dan Air Mineral
Baca juga: Bubarkan Balap Liar di JLS, Polres Kebumen Amankan 12 Joki. Mayoritas Warga Cilacap
Menurutnya, keputusan yang diambil tidak secara tiba-tiba ada.
"Secara instansi, panitia juga mengakui bahwa dia lalai, karena penskorannya tidak dimasukkan. Orang-orang sudah pada tahu kok kalau dia (Wanto) itu operator desa, nilai pengabdian tidak dimasukkan," terang Bupati.
Bupati menuturkan, Wanto sudah melakukan gugatan yang akhirnya nilai pengabdiannya diakui.
Terkait kegaduah dan dugaan kecurangan seleksi perades, Pemerintah Kabupaten Blora pun membuka posko aduan. Khususnya, di Dinas PMD Blora.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan membawa data-data dan bukti-bukti yang kuat maka akan segera ditindaklanjuti. (Ahmad Mustakim)