Berita Solo
Sidang Perdana Kasus Menwa UNS Solo, Keluarga Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan di PN
PN Solo menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, Rabu (2/2/2022).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, Rabu (2/2/2022).
Sidang yang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro PN solo itu memiliki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin langsung Ketua PN Solo Suprapti dan didampingi anggota majelis hakim Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.
Namun, dalam sidang tersebut, dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), tidak dihadirkan secara langsung.
Hal ini membuat keluarga Gilang, kecewa.
"Kalau kecewa, ya kecewa. Tapi, mau bagaimana lagi karena pandemi, katanya tadi mereka (terdakwa, red) tidak bisa dihadirkan," kata kakak sepupu Gilang, Nova Rina Ekaputri, yang hadir dalam persidangan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, 1 Tersangka Tolak Adegan Pukul Pakai Replika Senapan
Baca juga: Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Polisi: Diduga Melakukan Kekerasan
Baca juga: Lampu Lampion Pasar Gede Solo Dinyalakan, Warga Berjubel hingga Timbulkan Kemacetan
Baca juga: Alumni UNS Solo Udji Kayang Tulis Pengakuan Mengejutkan: Lakukan Pelecehan sejak 2019
Dia mengungkapkan, orangtua Gilang masih terpukul dengan kejadian tersebut sehingga memilih tak hadir dalam persidangan.
"Kemarin (Senin, red), pas 100 hari. Ibunya nangis terus, sampai tidak konsen ikut acara, takutnya kalau datang ke sini malah makin drop," jelasnya.
Hakim Ketua Suprapti menyampaikan, sidang akan dijadwalkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.
"Karena tidak ada yang keberatan dalam sidang hari ini, sidang lanjutan kita selenggarakan selasa (8/2/2022), dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Suprapti.
Sementara itu, Lusius Sunarno mengatakan, majelis hakim menjalankan sidang ini secara maraton mengingat ancaman pasal primer yang diterapkan pada terdakwa kurang dari 9 tahun sehingga masa penahanan maksimal 90 hari.
Di mana, kedua terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Apalagi, saksinya ada 30 sehingga ini merupakan permintaan dari JPU. Karena ada pembatasan masa penahanan tadi," ungkapnya.
"Jadi, kami menerima usulan tersebut. Karena kasus ini termasuk menonjol dan menarik perhatian maka sidang langsung diambil bu ketua PN," tambahnya.
Baca juga: Manajer Ungkap Penyakit Pedangdut asal Batang Norman Divo sebelum Meninggal: Divonis Infeksi Otak
Baca juga: Lagi, 5 Pemain PSS Sleman Positif Covid. Total Ada 68 Orang di Liga 1 Terpapar Corona
Baca juga: Kudus Siap Hadapi Gelombang Tiga Covid, Ruang Isolasi RS Sudah Diisi 5 Pasien
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Dijual di Pasar Induk Banjarnegara, 40 Dus Ludes Hanya Beberapa Jam
Dia menambahkan, terdakwa tidak dihadirkan sampai vonis nanti. Alasannya, sidang digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 masih berlangung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-perdana-kasus-kematian-mahasiswa-uns-solo-saat-diksar-menwa-rabu-222022.jpg)