Berita Solo
Rekonstruksi Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, 1 Tersangka Tolak Adegan Pukul Pakai Replika Senapan
Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan yang menewaskan peserta Diklatsar Menwa UNS Gilang Endi Saputra, Kamis (18/11/2021).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan yang menewaskan peserta Diklatsar Menwa UNS Gilang Endi Saputra, di kompleks Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021).
Ada 69 adegan yang diperagakan dua tersangka kasus tersebut, mulai rangkaian kegiatan Diklatsar yang diikuti korban, adegan pemukulan, hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika menyebut, tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.
"Untuk sementara, fakta baru belum ditemukan. Saksi dari panitia maupun peserta," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum UNS Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, Ini Jawaban Polisi
Baca juga: Temuan BEM UNS, Kekerasan saat Diklatsar Menwa Juga Memakan Korban di Angkatan 2008 dan 2019
Baca juga: Gudang Rokok di Solo Dirampok. Seorang Satpam Tewas, Uang Rp 270 Juta Raib
Baca juga: Temukan Ada Guru dan Murid di SDN Nusukan Barat Tak Pakai Masker, Wali Kota Solo Perintahkan Swab
Dalam satu adegan, tersangka Faisal atau FPJ menyangkal memukul korban menggunakan replika senapan.
"Namanya tersangka, gak masalah mau mengatakan apa. Yang jelas, saksi dan bukti akan berbicara, nanti di pengadilan," jelasnya.
Djohan menyebut, karena tersangka menyangkal melakukan pemukulan maka diganti dengan peran pengganti.
Artinya, apa yang disampaikan saksi sebelumnya, tetap dilakukan adegan rekonstruksi.
"Dia (tersangka, red) menyangkal, gak masalah. Kami pakai peran pengganti karena berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang ada," terangnya.
Dalam rekonstruksi, selain melibatkan peserta Diklatsar Menwa, Polresta Solo juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.
Baca juga: Dari Limbah Kayu dan Buah Mahoni, Warga Batang Hasilkan Beragam Furniture Berharga Mahal
Baca juga: Lantik 85 Pejabat, Bupati Purbalingga Ingatkan Jargon Kerja ASN Berakhlak
Baca juga: Berkat Helm, Warga Kebumen Terjun ke MotoGP. Begini Cerita Mugiyono Jadi Teknisi Helm Pembalap Dunia
Baca juga: Akses Jalan Desa Gununglurah-Desa Sambirata Banyumas Putus, Tertutup Longsor Tebing setebal 3 Meter
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Darius, menyampaikan adanya penyangkalan dari tersangka Faisal, yakni ketika korban pulang dari mountenering akan jatuh, kemudian diditangkap tersangka.
"Terus disampaikan, 'kamu harus kuat, jangan sampai dipukul. Kamu mau dipukul?' 'Tidak'. 'Bagus'. Kemudian, senjatanya dikembalikan," ucap Darius menirukan pengakuan tersangka.
Jadi, lanjut dia, kejadian yang betul seperti tersebut, menurut Faisal. Hanya, versi yang lain menyatakan, ada pemukulan.
"Hanya, ada saksi lain menyatakan, (korban, red) mau jatuh Faisal menangkapnya," ujarnya. (*)