Berita Solo
Alumni UNS Solo Udji Kayang Tulis Pengakuan Mengejutkan: Lakukan Pelecehan sejak 2019
Penulis asal Solo Udji Kayang viral di media sosial setelah mengunggah pengakuan tindakan pelecehan seksual di media sosial Twitter.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Penulis asal Solo Udji Kayang viral di media sosial setelah mengunggah pengakuan tindakan pelecehan seksual di media sosial Twitter.
Lewat akun @udjias, Udji Kayang mengaku telah melakukan pelecehan sejak 2019.
Dalam utas yang membuat banyak orang kaget itu, Udji mengakui tiga kejadian.
Selain menuliskan kronologi pelecehan seksual yang ia lakukan, Udji juga meminta maaf kepada korban.
Dikutip dari TribunSolo.com, Udji merupakan penulis dari LPM Kentingan, sebuah wadah organisasi ekstrakampus di Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo.
Baca juga: Klaster Sekolah Muncul di Solo, 25 Guru dan Siswa SMA Warga Positif Covid
Baca juga: Pelatihan 30 Ribu Calon Enterpreneurship Jateng di Solo, Ganjar: Problem UMKM Adalah Marketing
Baca juga: Rivaldi dan Kanu Tinggalkan Persis Solo, Resmi Gabung PSS Sleman
Baca juga: Mengaku Nakal di Secarik Surat, Siswi SMPN 24 Solo Pergi dari Rumah. Sudah Sebulan Tak Ada Kabar
Informasi yang diterima, pengakuan Udji di Twitter tersebut merupakan permintaan dari para korban pelecehan seksual Udji.
Sejauh ini, belum ada informasi apakah korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Bisa Diproses Hukum
Terpisah, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyebut, kasus pelecehan seksual dapat diproses hukum meski korban tidak melaporkan ke kepolisian.
Selain itu, para korban pelecehan seksual diminta lebih berani melawan pelaku.
Direktur LBH APIK Yogyakarta Rina Imamwati mengatakan, kasus pelecehan seksual merupakan delik umum, bukan delik aduan.
"Pelaku pelecehan seksual dapat diproses hukum karena bukan delik aduan," ucap Rina, Minggu (30/1/2022).
Rina mengatakan, banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan karena mudah terlena dengan iming-iming pelaku.
Bahkan, sebut dia, perempuan mau menerima hubungan seks dengan iming-iming menjadi pacar bahkan istri pelaku.
"Iming-iming tersebut sebagai pelaku dapat melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dan pelaku kemudian kabur saja," ucap Rina.