Berita Solo
Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Polisi: Diduga Melakukan Kekerasan
Polresta Solo menetapkan dua paniti Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka kasus kekerasan yang diduga mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polresta Solo menetapkan dua paniti Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka kasus kekerasan yang diduga mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka dalam kurun waktu 11 hari.
Dia menuturkan, pada hari ini, Jumat (5/11/2021), pukul 11.00 WIB hingga 11.35 WIB, telah dilakukan gelar perkara peneteapan tersangka.
Menurutnya, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, yaitu alat bukti terkait transaksi, surat, dan keterangan ahli.
"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud. Pertama, atas inisial NFM (22), jenis kelamin laki-laki, alamat Kabupaten Pati. Kedua, atas inisial FPJ (22), laki-laki, alamat Wonogiri," ungkap Ade kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat.
Baca juga: UNS Tugaskan Tim Penasihat Hukum Dampingi Mahasiswa yang Diperiksa Polisi Terkait Diklat Maut Menwa
Baca juga: Geledah Markas Menwa UNS, Polisi Sita Dokumen Terkait Diklatsar yang Tewaskan Gilang
Baca juga: Penyandang Dana Bom Bunuh Diri Mapolresta Solo Meminta Maaf: Saya Menyadari yang Saya Lakukan Salah
Baca juga: Sah! Irfan Bachdim Resmi Gabung Persis Solo
Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu (23/10/2021)-Minggu (24/11/2021) lalu.
Polisi akan menjerat dua tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, hingga hari ini.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan.
Ahli itu tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah.
"Pada pukul 14.10 WIB, kedua tersangka telah dijemput di daerah Jebres untuk dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pengumuman tersangka tersebut juga dihadiri Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho, serta ayah Gilang, Sunardi (58).
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan permohonan maaf atas korban kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.
"Saya juga memohon maaf kepada keluarga Gilang Endi Saputra. Atas meninggalnya almarhum, semoga husnul khatimah," ucapnya.