Berita Solo
Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Polisi: Diduga Melakukan Kekerasan
Polresta Solo menetapkan dua paniti Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka kasus kekerasan yang diduga mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
Menurutnya, sebagai aktualisasi negara hukum, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Solo.
Baca juga: 41 Rumah di Dayeuhluhur Cilacap Rusak Akibat Tanah Gerak, Warga Terpaksa Mengungsi
Baca juga: Protes Pemerintah Tak Urus Warga Terdampak Perubahan Iklim, Walhi Jateng Tenggelamkan 10 Pejabat
Baca juga: PSISa Salatiga Taklukkan Ebod Jaya Kebumen 1-0 di Liga 3 Jateng, Gol Disumbang Anggi Rio Putra
Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Lingga Banyumas Ditemukan Tewas, Operasi Pencarian Dihentikan
"Sejak terjadinya kekerasan itu, saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional," ungkapnya.
Tehadap dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pendampingan.
"Tim pendamping (tersangka, red) sudah kami siapkan dari Fakultas Hukum. Pada rekan-rekan lain yang mengikuti kegiatan tersebut, sudah dilakukan pendampingan secara psikologis dan kesehatan," jelasnya.
"Sekali lagi, doakan kami bisa menyelesaikan masalah ini secara hukum dalam proses due procces of law yang berlaku di Indonesia," tuturnya. (*)