Berita Solo

Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Polisi: Diduga Melakukan Kekerasan

Polresta Solo menetapkan dua paniti Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka kasus kekerasan yang diduga mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka atas tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS, saat mengikuti diklatsar Menwa UNS, di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polresta Solo menetapkan dua paniti Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka kasus kekerasan yang diduga mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka dalam kurun waktu 11 hari.

Dia menuturkan, pada hari ini, Jumat (5/11/2021), pukul 11.00 WIB hingga 11.35 WIB, telah dilakukan gelar perkara peneteapan tersangka.

Menurutnya, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, yaitu alat bukti terkait transaksi, surat, dan keterangan ahli.

"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud. Pertama, atas inisial NFM (22), jenis kelamin laki-laki, alamat Kabupaten Pati. Kedua, atas inisial FPJ (22), laki-laki, alamat Wonogiri," ungkap Ade kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat.

Baca juga: UNS Tugaskan Tim Penasihat Hukum Dampingi Mahasiswa yang Diperiksa Polisi Terkait Diklat Maut Menwa

Baca juga: Geledah Markas Menwa UNS, Polisi Sita Dokumen Terkait Diklatsar yang Tewaskan Gilang

Baca juga: Penyandang Dana Bom Bunuh Diri Mapolresta Solo Meminta Maaf: Saya Menyadari yang Saya Lakukan Salah

Baca juga: Sah! Irfan Bachdim Resmi Gabung Persis Solo

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu (23/10/2021)-Minggu (24/11/2021) lalu.

Polisi akan menjerat dua tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, hingga hari ini.

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan.

Ahli itu tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah.

"Pada pukul 14.10 WIB, kedua tersangka telah dijemput di daerah Jebres untuk dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Pengumuman tersangka tersebut juga dihadiri Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho, serta ayah Gilang, Sunardi (58).

Dalam kesempatan tersebut, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan permohonan maaf atas korban kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.

"Saya juga memohon maaf kepada keluarga Gilang Endi Saputra. Atas meninggalnya almarhum, semoga husnul khatimah," ucapnya.

Menurutnya, sebagai aktualisasi negara hukum, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Solo.

Baca juga: 41 Rumah di Dayeuhluhur Cilacap Rusak Akibat Tanah Gerak, Warga Terpaksa Mengungsi

Baca juga: Protes Pemerintah Tak Urus Warga Terdampak Perubahan Iklim, Walhi Jateng Tenggelamkan 10 Pejabat

Baca juga: PSISa Salatiga Taklukkan Ebod Jaya Kebumen 1-0 di Liga 3 Jateng, Gol Disumbang Anggi Rio Putra

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Lingga Banyumas Ditemukan Tewas, Operasi Pencarian Dihentikan

"Sejak terjadinya kekerasan itu, saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional," ungkapnya.

Tehadap dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pendampingan.

"Tim pendamping (tersangka, red) sudah kami siapkan dari Fakultas Hukum. Pada rekan-rekan lain yang mengikuti kegiatan tersebut, sudah dilakukan pendampingan secara psikologis dan kesehatan," jelasnya.

"Sekali lagi, doakan kami bisa menyelesaikan masalah ini secara hukum dalam proses due procces of law yang berlaku di Indonesia," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved