Berita Jawa Tengah
BP Jamsostek Juga Berikan Manfaat Beasiswa Kepada Ahli Waris, Seperti Penerima Manfaat di Kendal Ini
Santunan beasiswa bisa juga diberikan kepada ahli waris yang meninggal karena kecelakaan meski baru sehari menjadi peserta BP Jamsostek.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - BP Jamsostek Cabang Kendal memberikan hak tiga keluarga ahli waris senilai Rp 598 juta.
Masing-masing adalah ahli waris Sugiarto karyawan pabrik Rp 183,9 juta, ahli waris Adi Susilo karyawan swasta Rp 203,8 juta, dan ahli waris Agus Supriyanto Rp 210,8 juta.
Masing-masing ahli waris menerima dana santunan dari BP Jamsostek atas meninggalnya anggota keluarga karena sakit.
Baca juga: Dico Tunggu Hasil Inspektorat Kendal - Dugaan Pemotongan Honor Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19
Baca juga: 28 Sekolah di Kendal Mulai Terapkan Kurikulum Prototipe, Implementasi Program Merdeka Belajar
Baca juga: Satgas BLBI Sita 33 Aset Tanah Group Texmaco di Kaliwungu Kendal, Karena Permasalahan Ini
Baca juga: Ribuan Linmas Kabupaten Kendal Belum Ikuti BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Respon Windu Suko Basuki
Setiap keluarga ahli waris menerima dana santunan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan beasiswa pendidikan untuk dua anak yang ditinggalkan.
Sementara ahli waris Sugiarto juga mendapatkan dana jaminan pensiun (JP) Rp 4,2 juta yang diberikan tiap tahun.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, selain JKM JHT dan JP, BP Jamsostek juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua anak ahli waris dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Masing-masing menerima santunan Rp 90 juta hingga Rp 160,5 juta yang diberikan bertahap setiap tahun.
Untuk pendidikan jenjang TK dan SD, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta, dan perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
"Santunan diberikan kepada ahli waris karena meninggal sakit."
"Ada santunan kematian Rp 42 juta, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa."
"Beasiswa ini manfaat tambahan yang diberikan untuk mendukung pendidikan anak-anaknya."
"Syaratnya minimal 3 tahun jadi peserta BP Jamsostek yang meninggal karena sakit," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (21/1/2022).
Santunan beasiswa bisa juga diberikan kepada ahli waris yang meninggal karena kecelakaan meski baru sehari menjadi peserta.
Cahyaning menyebutkan, baru 38 persen dari jumlah pekerja di Kabupaten Kendal yang kini sudah terlindungi jaminan sosialnya.
Pihaknya berharap, pemerintah daerah ikut serta menyosialisasikan manfaat BP Jamsostek untuk melindungi jaminan sosial masyarakat Kendal.