Berita Narkotika

Polisi Tangkap Kurir Sabu Sistem COD di Jalan Imam Bonjol Semarang, Pelaku Dapat Upah Rp 5 Juta

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
Barang bukti hasil penangkapan kurir sabu di Jalan Imam Bonjol Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Uun Sampermadi (31) disergap anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng, di sebuah minimarket SPBU Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 14.00.

Pria warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara dipergoki petugas saat mengambil paket sabu yang dikemas bungkus rokok.

Terbukti bekerja sebagai kurir sabu, dia lantas digelandang ke Kantor Dirresnarkoba Polda Jateng.

Baca juga: Keren Nih, Tujuh Napi Lapas Semarang Dapat Penghargaan, Berkreasi Meski Ruang Gerak Terbatas

Baca juga: DPRD Kota Semarang Tanggapi Kebijakan Subsidi Minyak Goreng: Terapkan Juga di Pasar Tradisional!

Baca juga: Dua Kali Diprotes Warga, Penanda Simpanglima Semarang Diubah. Ditambah Tulisan Lapangan Pancasila

Baca juga: Harga Timpang dengan Toko Ritel, Pedagang Minyak Goreng di Pasar Peterongan Semarang Resah

"Iya di tangan pelaku kami peroleh satu paket sabu berat 20 gram."

"Sabu itu dikemas plastik klip, disembunyikan dalam bungkus rokok," terang Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol Semarang.

Kemudian anggotanya bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Anggota di lapangan memperoleh keterangan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga ada keterkaitan dengan narkotika.

"Akhirnya, pelaku ditangkap dan disita barang buktinya," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram."

"Ditaruh di Jalan Bandarharjo Selatan, Semarang Utara," ungkap Kombes Pol Lutfi.

Dari pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.

Pengakuannya sudah tiga kali melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO).

Pengakuan yang pertama sebulan lalu sekira 1 ons.

Lalu dua pekan sebelumnya seberat 2 ons, dan yang ke tiga ini 2 ons.

"Barang yang kami sita itu sisa pengambilan yang ketiga itu."

"Lainnya sudah terjual," terangnya.

Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut berjumlah 120 gram.

Sesuai rencana pelaku, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang.

Selain itu petugas juga menyita satu kartu ATM BCA dan satu handphone Vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Seperti keterangan pelaku, telah mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan.

"Keterangan itu masih kami dalami dan kembangkan."

"Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara," tandasnya. (*)

Baca juga: Pemkab Purbalingga Mulai Terapkan Presensi Elektronik Kepada ASN. Telat, Langsung Catat Potongan TPP

Baca juga: DBD Merebak di Purbalingga, Dinkes: Ada 9 Kasus, 1 Meninggal Dunia

Baca juga: Dua Keluarga Diungsikan, Pergerakan Tanah Bergerak di Dusun Pringamba Banjarnegara Makin Parah

Baca juga: Tahun Ini Banjarnegara Kejatah Bikin 32 Ribu Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Tersebar di 29 Desa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved