Berita Jawa Tengah
Instruksi Bupati Kendal: Malam Pergantian Tahun, Dilarang Pawai Maupun Pesta Kembang Api
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto melarang segala bentuk aktivitas masyarakat dalam menyambut tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Prinsip semua mengacu pada Inbup Kendal Nomor 19 Tahun 2021."
"Tempat wisata tetap buka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat."
"Batasi pengunjung sesuai aturan yang sudah ditetapkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/12/2021).
Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto berharap semua tempat wisata dilengkapi sarana penunjang protokol kesehatan, termasuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga pergerakan masyarakat akan terpantau dengan aplikasi tersebut, dan memudahkan pengelola untuk mengambil tindakan.
Pihaknya juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat wisata. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Bupati Pati Haryanto: Perayaan Natal Dipastikan Aman dan Lancar, Semua Patuh Protokol Kesehatan
Baca juga: Kanopi Hanyalah Bagian Simbol, Sikap Toleransi Umat Beragama Sudah Terjalin Lama di Winong Pati
Baca juga: Pemain PSIS Semarang Cuma Libur Dua Hari, Fokus Latihan Persiapan Putaran Kedua Liga 1
Baca juga: Dewangga dan Arhan Lagi Moncer di Timnas, PSIS Semarang Siap Lepas Mereka, Yoyok Berikan Syarat Ini