Berita Jawa Tengah

Instruksi Bupati Kendal: Malam Pergantian Tahun, Dilarang Pawai Maupun Pesta Kembang Api

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto melarang segala bentuk aktivitas masyarakat dalam menyambut tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. 

"Prinsip semua mengacu pada Inbup Kendal Nomor 19 Tahun 2021."

"Tempat wisata tetap buka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat."

"Batasi pengunjung sesuai aturan yang sudah ditetapkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/12/2021). 

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto berharap semua tempat wisata dilengkapi sarana penunjang protokol kesehatan, termasuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga pergerakan masyarakat akan terpantau dengan aplikasi tersebut, dan memudahkan pengelola untuk mengambil tindakan.

Pihaknya juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat wisata. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Bupati Pati Haryanto: Perayaan Natal Dipastikan Aman dan Lancar, Semua Patuh Protokol Kesehatan

Baca juga: Kanopi Hanyalah Bagian Simbol, Sikap Toleransi Umat Beragama Sudah Terjalin Lama di Winong Pati

Baca juga: Pemain PSIS Semarang Cuma Libur Dua Hari, Fokus Latihan Persiapan Putaran Kedua Liga 1

Baca juga: Dewangga dan Arhan Lagi Moncer di Timnas, PSIS Semarang Siap Lepas Mereka, Yoyok Berikan Syarat Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved