Berita Jawa Tengah

Instruksi Bupati Kendal: Malam Pergantian Tahun, Dilarang Pawai Maupun Pesta Kembang Api

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto melarang segala bentuk aktivitas masyarakat dalam menyambut tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Menjelang momen pergantian tahun, sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal dipastikan tetap beroperasi.

Namun demikian, perayaan momentum malam pergantian tahun di tempat wisata dilarang.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto juga melarang segala bentuk aktivitas masyarakat dalam menyambut tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan.

Seperti arak-arakan, pawai, hingga pesta kembang api di tempat terbuka. 

Baca juga: 2.007 Guru Wiyata Bakti Paud dan TK Kendal Terima Dana Hibah, Himpaudi: Semoga Bisa Tiap Tahun

Baca juga: Dewan Dorong Disporapar Kendal Kembangkan Sektor Pariwisata Desa, Contohnya di Wilayah Sidomakmur

Baca juga: Alasan Bupati Dico Keliling Kendal: Jangan Sampai Perayaan Natal dan Tahun Baru Melanggar Prokes

Baca juga: Polres Kendal Sebar 398 Personel Selama Nataru, AKBP Yuniar Ariefianto: Semua Sudah Dibagi Tugas

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Kendal Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Kendal.

Dalam aturan itu, juga tertulis arahan Bupati agar masyarakat Kendal meniadakan event perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM. 

"Satgas Covid-19 harus memantau tempat-tempat wisata yang menjadi prioritas masyarakat, agar protokol kesehatan tetap terjaga," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/12/2021).

Sementara itu, Bupati Dico memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00.

Akan tetapi, pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dalam setiap sesinya.

Begitu juga di tempat-tempat wisata agar tidak terjadi punumpukan pengunjung di dalam satu tempat. 

"Pesta perayaan pergantian tahun di tempat wisata baik terbuka ataupun tertutup dilarang," tegasnya. 

Plt Kepala Disporapar Kabupaten Kendal, Ircham Chalid menambahkan, Inbup Kendal Nomor 19 Tahun 2021 menjadi dasar penyelanggaraan kegiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

Termasuk operasional tempat-tempat wisata di Kabupaten Kendal.

Dia mengimbau kepada semua pengelola tempat wisata agar mengetatkan protokol kesehatan bagi pengunjung.

Terutama jika terjadi peningkatan intensitas pengunjung saat libur Tahun Baru 2022.

"Prinsip semua mengacu pada Inbup Kendal Nomor 19 Tahun 2021."

"Tempat wisata tetap buka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat."

"Batasi pengunjung sesuai aturan yang sudah ditetapkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/12/2021). 

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto berharap semua tempat wisata dilengkapi sarana penunjang protokol kesehatan, termasuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga pergerakan masyarakat akan terpantau dengan aplikasi tersebut, dan memudahkan pengelola untuk mengambil tindakan.

Pihaknya juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat wisata. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Bupati Pati Haryanto: Perayaan Natal Dipastikan Aman dan Lancar, Semua Patuh Protokol Kesehatan

Baca juga: Kanopi Hanyalah Bagian Simbol, Sikap Toleransi Umat Beragama Sudah Terjalin Lama di Winong Pati

Baca juga: Pemain PSIS Semarang Cuma Libur Dua Hari, Fokus Latihan Persiapan Putaran Kedua Liga 1

Baca juga: Dewangga dan Arhan Lagi Moncer di Timnas, PSIS Semarang Siap Lepas Mereka, Yoyok Berikan Syarat Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved