Berita Semarang

Anggota DPRD Kota Semarang Tolak Tanah Musnah di Tol Semarang-Demak: Tercatat Daratan di RTRW

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menilai lahan terendam rob dan akan dilewati Tol Semarang-Demak, tak bisa dianggap tanah musnah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Peta lahan yang digunakan untuk tol Semarang-Demak saat dipaparkan dalam pertemuan Komisi C DPRD Kota Semarang dengan panitia pelaksana Tol Semarang-Demak, di DPRD Kota Semarang, pekan lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menilai, lahan yang kini terendam rob dan akan dilewati Tol Semarang-Demak, tak bisa dianggap tanah musnah.

Wachid menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasarnya.

"Di Perda RTRW kita, jalur tol itu tercantum pemetaan ruang-ruang berupa daratan, bukan air. Sehingga, menurutku, tidak bisa dianggap tanah musnah," ujarnya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Proyek Tol Semarang-Demak Masuk Proses Tender, Belum Ada Solusi untuk Lahan Terendam Air

Baca juga: Warga Tolak Penetapan Tanah Musnah Lahan Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak

Baca juga: Dikaji Pemerintah, Dasaran Tol Semarang-Demak di Wilayah Rob Bakal Menggunakan Bambu

Baca juga: Ganjar Cek Proyek Tol Semarang-Demak, Seksi I Dijanjikan Selesai 28 Oktober 2022

Diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Semarang-Demak masih menuai persoalan, terutama di wilayah Semarang, yang mayoritas lahan berada di tanah terendam air.

Mekanisme pembebasannya belum jelas karena dianggap sebagai tanah musnah.

Namun, menurut Wachid, jika dianggap tanah musnah, kondisi ini akan merugikan warga selaku pemilik tanah karena harganya pasti akan jatuh.

Meski, saat ini, bentuk fisiknya sudah berupa air namun dalam aturan tata ruang, masih tercantum bukan tanah musnah.

"Seandaianya fisiknya sudah air, menurut aturan Perda ini bukan tanah hilang karena tata ruangnya ada, bisa dilakukan ganti untung," tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 17 Tahun 2021 memang sudah ada namun aturan itu keluar setelah proyek berjalan.

Ditambah, nanti, akan diusulkan peraturan presiden (perpres) yang bakal mengatur tentang tanah musnah.

"Aturan kan tidak berjalan ke sini tapi ke depan. Apalagi, sampai ditertibkan perpres. Menurut saya, secara hierarkis tidak masuk."

"Permen ini cacat hukum karena proyeknya sudah jalan meski yang ruas di Semarang belum dibebaskan tapi Semarang-Demak kan satu kesatuan," ujarnya.

Baca juga: Desa Sidomakmur Bakal Punya Taman Wisata Buah Seluas 10 Hektare, Digarap Serius Mulai Tahun Depan

Baca juga: Bupati Karanganyar Larang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru: Jangan Coba-coba, Saya Bubarkan!

Baca juga: 41 UMKM di Banyumas Terima Dana Bergulir Rp 1,49 Miliar, Dua Tahun Dikenai Bunga 2 Persen

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Basarnas Cilacap Mulai Siagakan Personel dan Perlatan SAR

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Pembangunan Tol Semarang-Demak Balai Besar Jalan Nasional Jateng DIY Kementerian PUPR, Yusrizal Kurniawan menyampaikan, pengerjaan seksi I membentang dari Kaligawe (Kota Semarang)-Sayung (Demak).

Saat ini, proyek masih dalam proses tender.

Kontrak direncanakan sekitar Desember akhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved