Berita Banyumas
41 UMKM di Banyumas Terima Dana Bergulir Rp 1,49 Miliar, Dua Tahun Dikenai Bunga 2 Persen
Bupati Banyumas Achmad Husein menyerahkan pinjaman bergulir kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMK), Kamis (16/12/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein didampingi Kepala Dinnakerkop UKM Joko Wiyono dan Bunda UMKM Erna Husein, menyerahkan pinjaman bergulir kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMK), Kamis (16/12/2021).
Bantuan yang diserahkan secara simbolik di Pendopo Si Panji Purwokerto itu diberikan kepada Kelompok Mahkota Dewa Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, sebesar Rp 90 juta.
Kemudian, Kelompok Elhida Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, sebesar Rp 85 juta, dan Kelompok Mekar Minasari, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Ajibarang, sebesar Rp 80 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan, dana pinjaman bergulir tahun 2021 sebesar Rp 1,499 miliar.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru, PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 105.376 Kursi Kereta
Baca juga: Bak Peter Parker, Aksi Spiderman Purwokerto Ini Jadi Perhatian Pengunjung Bioskop
Baca juga: Pegawai Kontraktor Ditangkap Kejari Purwokerto, Tarik Rp 1,8 Miliar di Bank Jateng Pakai Surat Palsu
Baca juga: Banyumas Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Launching di MI Maarif NU Banjarparakan
Dana tersebut disalurkan kepada 41 kelompok UMKM yang tersebar di 24 wilayah kecamatan.
Dari 43 kelompok UMK penerima bantuan tahun ini, tercatat ada 497 pelaku usaha yang tergabung.
"Penyaluran dana bergulir ini sebagai bentuk responsibilitas dan kepedulian Pemkab Banyumas untuk mendorong UMKM meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya," katanya dalam rilis, Jumat (17/12/2021).
Joko Wiyono menambahkan, penerima bantuan bergulir dilakukan berdasarkan hasil seleksi.
Masing-masing kelompok UMKM menerima bantuan bervariasi, antara Rp 29,5 juta hingga Rp 90 juta, disesuaikan jumlah anggota dan jenis usaha yang digeluti para anggota, dan penyaluran dana melalui BPR BKK Purwokerto.
"Karena salah satu syarat untuk mendapat bantuan bergulir adalah layak dari sisi perbankan, mereka diberi jangka waktu antara satu sampai tiga tahun."
"Tetapi, mereka yang menerima dana bergulir ini, maksimal dua tahun dengan bunga dua persen per tahun," tambah Joko Wiyono.
Sementara, Bupati Banyumas Achmad Husein berharap, pinjaman bergulir ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga, pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha yang bermuara pada meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Basarnas Cilacap Mulai Siagakan Personel dan Perlatan SAR
Baca juga: Jembatan Sentono di Klumprit Kudus Rawan Ambruk, Mobil Dilarang Lewat
Baca juga: SK Turun! UIN Walisongo Semarang Resmi Buka Prodi Pascasarjana Pendidikan Bahasa Arab
Baca juga: Polisi Berhasil Identifikasi 28 Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru, Sudah Diserahkan ke Keluarga
Bupati berpesan agar dana pinjaman bergulir ini benar-benar bermanfaat bagi penerima.
"Saya minta, kepada pengurus kelompok usaha mikro dan kecil penerima dana pinjaman bergulir untuk bisa mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pertumbuhan usaha kelompoknya."
"Sehingga, dana pinjaman bergulir ini bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota kelompok," pesannya.
Menurut Husein, sukses dari penyaluran bantuan dapat dilihat dari dua hal.
Pertama, para penerima bantuan lancar dalam membayar angsuran.
Kedua, usaha yang digeluti para pelaku UMK mengalami peningkatan. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmad-husein-serahkan-bantuan-dana-bergulir-kepada-umkm-kamis-16122021.jpg)