Berita Pendidikan
Penerimaan Rapor dan Libur Semester Diubah Lagi, Disdikbud Kendal: Jadwal Sesuai Kalender Pendidikan
Jadwal libur semester dikembalikan sebagaimana kalender pendidikan yang ada, yakni 20 hingga 31 Desember 2021, di Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdikbud Kabupaten Kendal mencabut SE Nomor: 420/22379/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, pada 10 Desember 2021.
Dalam SE tersebut terdapat arahan Disdikbud kepada satuan pendidikan untuk menunda penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik pada 7-8 Januari 2022.
Sedangkan penanggalannya tetap pada 18 Desember 2021.
Baca juga: Penghujung Tahun, 150 Pelajar Berprestasi Dapat Beasiswa, Disdikbud: Bagian Program Kendal Cerdas
Baca juga: Simulasi Pengamanan Gereja Mulai Dilakukan Polres Kendal, Libatkan Satgas Covid-19
Baca juga: Ini Hasil Visum Temuan Jasad Bayi di Kaliwungu Kendal - Hampir Sepekan Meninggal Sebelum Ditemukan
Baca juga: Desa Bojonggede Punya Replika Jembatan Lengkung Merah, Bupati Kendal: Bisa Jadi Destinasi Wisata
Sementara jadwal libur akhir semester gasal tahun ajaran 2021/2022 ditiadakan untuk mencegah penularan Covid-19 di masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2022.
Namun demikian, aturan itu kini tidak berlaku lagi seiring terbitnya SE Nomor: 420/22662/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, pada 15 Desember 2021.
Dalam aturan yang baru, jadwal libur semester dikembalikan sebagaimana kalender pendidikan yang ada, yakni 20 hingga 31 Desember 2021.
Sementara pemberian buku rapor pelajar dijadwalkan pada 18 Desember 2021 sesuai penjadwalan awal.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, surat edaran yang baru ini mengacu pada beberapa aturan Pemerintah Pusat dan provinsi.
Seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 per 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Termasuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 per 14 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mekanisme penyerahan buku rapor bisa dilakukan secara langsung kepada wali murid, atau disampakan melalui daring dengan format PDF.
"Prinsip kami memedomani aturan dari Pemerintah Pusat dan provinsi."
"Itu semata-mata mendukung penanganan Covid-19" terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/12/2021).
Wahyu menegaskan, guru dan tenaga kependidikan tiap sekolah tetap aktif bekerja.
Satuan pendidik di Kabupaten Kendal juga dilarang memberikan tambahan libur atau cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan, kecuali dalam keadaan darurat.
Selain itu, Wahyu meminta kepada kepala sekolah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi pembelajaran yang sudah berlangsung, melangsungkan monitoring kegiatan peserta didik selama Natal dan Tahun Baru.
Selama libur akhir semester, guru bisa memberikan penugasan materi pendidikan karakter profil pelajar Pancasila dan pendalaman materi literasi serta numerasi kepada siswa.
Meskipun penugasan tersebut tidak bersifat mengikat, dan hanya mengisi aktivitas di sela-sela liburan.
Ia juga mendorong vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik dan juga pelajar yang sudah diperbolehkan.
Melarang pegawai di wilayah Disdikbud Kendal dalam bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.
Satuan pendidikan berkewajiban pula menunda pengambilan cuti bagi guru dan tenaga pendidik, sampai dimulanya kembali tahun ajaran baru 2021/2022 semester genap pada 3 Januari 2021.
Atau dengan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Kami menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan provinsi."
"Dalam masa libur sekolah, kami minta tolong kesadaran semua untuk mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat."
"Guru monitoring agar ada pembelajaran bermakna di masa libur," ujar dia.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung di lapangan selama perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.
Tak hanya memantau kinerja ASN di Lingkungan Pemkab Kendal, juga melakukan pemantauan kepada ASN dan pelajar di lingkungan Disdikbud.
"Kami memohon agar aturan yang ada dipatuhi."
"Kami akan cek baik melalui presensi kehadiran maupun pengecekan langsung."
"Yang melanggar tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Toha. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Kaca Mobil Ketua Panitia Pilkades Tambaksari Kidul Banyumas Dipecah Maling, Uang Rp 150 Juta Raib
Baca juga: Jadi Narasumber Capacity Building, Ini Pesan Sekda Banyumas ke ASN Soal Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Kos Sumampir Purwokerto Ditangkap, Kompol Berry: Dia Beraksi Seorang Diri
Baca juga: Bupati Banyumas Dukung Danar Widianto, Peserta X Factor Indonesia asal Purwokerto yang Memikat BCL