Penanganan Corona
DKK Karanganyar: Vaksinasi Anak Bakal Dimulai Akhir Desember 2021, Gunakan Vaksin Sinovac
Sesuai aturan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2022, daerah dapat memulai vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dengan beberapa ketentuan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - DKK Karanganyar mulai melakukan persiapan guna pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Sesuai aturan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, daerah dapat memulai vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dengan beberapa ketentuan.
Seperti telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia.
Baca juga: Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Karanganyar, Bupati Minta Ibu Hamil Rajin Kontrol Kesehatan
Baca juga: Wakapolres Karanganyar: Saksi Sebut Ada Tiga Orang Tak Dikenal Sebelum Toko Emas Dibobol Maling
Baca juga: Anggota Polres Karanganyar Borong Kebutuhan Anak-anak, Mainan Hingga Buku Dikirim ke Lumajang
Baca juga: Talud Rumah Warga Ambrol, Akses Menuju Grojogan Parang Ijo Karanganyar Sempat Tertutup
Berdasarkan informasi, capaian vaksinasi dosis pertama sudah 85,65 persen atau 628.106 orang dari jumlah sasaran 733.359 orang.
Sedangkan capaian vaksinasi lansia dosis pertama sudah 82,23 persen atau 85.370 dari jumlah sasaran 103.822 orang.
Kepala DKK Karanganyar, Purwati menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Karanganyar terkait vaksinasi anak.
"Ini tadi baru saja Vidcon bersama Gubernur Jawa Tengah, supaya dipersiapkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun."
"Kami perlu koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Dia menuturkan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan seperti halnya imunisasi bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yakni dengan mendatangi tiap sekolah.
Dia memperkirakan vaksinasi anak akan dilaksanakan mulai akhir tahun ini.
"Kami yang mendekatkan, buat jadwal dan mengaturnya."
"Sehari berapa jumlah pesertanya."
"Kami akan gunakan vaksin Sinovac," ungkapnya.
Sementara itu bagi siswa yang telah mendapatkan imunisasi BIAS terdapat jeda waktu sebelum menerima vaksin Covid-19.
Sesuai aturan jaraknya minimal 14 hari setelah mendapatkan imunisasi BIAS.
Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Endang Tri Hadining mengatakan, DKK telah melakukan koordinasi dengan Disdikbud untuk persiapan vaksinasi anak.
"Dari DKK minta data jumlah siswa kelas 1-6 SD."
"Kami beri itu untuk persiapan pengusulan jumlah dosis vaksin."
"Ada 65.311 anak dari 502 sekolah negeri maupun swasta," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Dia menerangkan, secara aturan kelas 1 itu minimal usianya 7 tahun.
Sehingga pihak dari DKK juga berkoordinasi dengan Bidang PAUD guna mendata anak usia 6 tahun. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Mobil Warga Banyumas Terbakar di JLSS Kebumen, Api Diduga dari Korsleting Sound System Modifikasi
Baca juga: Ganti Penyekatan, Polresta Banyumas Dirikan Pos Pelayanan di Perbatasan saat Libur Nataru
Baca juga: Purbalingga Catatkan Nol Kasus Baru Covid-19, Pemkab Bakal Terus Menggenjot Vaksinasi
Baca juga: Wayang Lalu Lintas Polres Purbalingga Pentas di Pengungsian, Hibur Anak-anak Korban Erupsi Semeru