Berita Kriminal Hari Ini
Catatan Polres Banjarnegara Sepanjang 2021 - 14 Anak Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kasus tindak pidana khusus berhubungan perlindungan perempuan dan anak di Banjarnegara, hingga November 2021, terdapat 18 kasus.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencabulan oleh seorang ayah, SK (47) kepada anak tirinya, IW (13) yang masih di bawah umur di Banjarnegara.
Parahnya, tindakan bejat itu dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Korban tak berani melapor karena berada di bawah ancaman.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Budhi Sarwono
Baca juga: Turut Cari Korban Erupsi Gunung Semeru, Relawan RAPI Banjarnegara: Ketinggian Abu Sampai 3 Meter
Baca juga: BLT Kemiskinan Ekstrem Banjarnegara Sudah Dicairkan, Total 1.924 Keluarga Penerima Manfaat
Baca juga: Begini Sekelumit Repotnya Produksi Gula Semut Kualitas Ekspor di Banjarnegara, Higienis Sejak Awal
Korban yang awalnya takut akhirnya berani menceritakan perilaku ayah tirinya seusai ibunya meninggal dunia, pada Agustus 2021.
Seusai kejadian itu dilaporkan ke pihak berwajib, polisi bergerak menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Dimana isinya adalah perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Ini bukan kasus pertama pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banjarnegara.
Selain pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
Polres Banjarnegara mencatat, kasus tindak pidana khusus yang berhubungan dengan perlindungan perempuan dan anak di Banjarnegara, hingga November 2021, terdapat 18 kasus.
Itu adalah kasus yang dilaporkan ke polisi.
Kebanyakan korban dan pelaku adalah orang dekat serta saling mengenal.
Pada rentetan kasus itu, 14 anak di bawah umur menjadi korban.
"Kasus setubuh 10 kasus, cabul 6 kasus, prostitusi 1 kasus, dan zina 1 kasus."
"Korban anak di bawah umur sebanyak 14 orang," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Tetapi jumlah kasus ini lebih sedikit dibanding 2020 dimana ada 29 kasus yang dilaporkan.
Dari sejumlah kasus itu, 17 di antaranya adalah kasus persetubuhan, 9 kasus pencabulan, 2 kasus KDRT, dan 1 kasus prostitusi.
Sebanyak 25 anak di bawah umur menjadi korban dalam perkara-perkara tersebut.
AKP Donna mengimbau agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya.
Jangan sampai mereka menjadi korban kejahatan seksual.
"Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor, kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat," tandasnya. (*)
Baca juga: Tepergok Ngamar dengan Anak Buah di Banjarnegara, Camat Asal Karanganyar Mengaku sedang Sakit
Baca juga: Pak Camat Keciduk Berduaan Bareng Bu Kasi di Kamar Hotel Banjarnegara, Infonya Tugas di Karanganyar
Baca juga: Tahun Ini di Kebumen, Sudah Ada 40 Desa Peroleh Program Pamsimas, Dibagi 4 Kategori
Baca juga: Tahun Depan Besaran Dana Desa Bertambah di Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto: Bisa Jadi Modal BUMDes