Berita Kriminal Hari Ini

Sopir Truk Logistik Ditangkap Polisi, Copot Dua Ban Baru Pasang yang Lama di Kaliwungu Kendal

Perjalanan menuju Kota Semarang, truk yang dikendarai AW dan Dian berhenti di tempat tambal ban Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal pada 5 November 2021.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI tersangka kasus penggelapan ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Ari Wibowo (29), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal atas perbuatan menggelapkan 2 ban truk.

Ari Wibowo atau AW adalah seorang sopir truk pengangkut logistik berplat nomor polisi K 1848 DM.

AW dipercaya membawa barang bersama temannya Dian Wahyu sebagai kernet.

Baca juga: Tahun Depan Bakal Ada Tiga Polsek Baru di Kendal, Kapolres: Kami Sudah Minta Dukungan Pemkab

Baca juga: Data Disdikbud Kendal: Tinggal 44 SD Belum Gelar PTM Terbatas, SMP Sudah 100 Persen

Baca juga: Dana Rp 900 Miliar Masih Ngendon di Kas Daerah, Bupati Kendal Semprit 5 OPD

Baca juga: Pembangunan Bendung Bodri Kendal Butuh Waktu Enam Tahun, Nilai Investasi Capai Rp 1,71 Triliun

Dalam perjalanan menuju Kota Semarang, truk yang dikendarai AW dan Dian berhenti di tempat tambal ban Jalan Lingkar Kaliwungu Kabupaten Kendal pada 5 November 2021.

Tempat kejadian hilangnya dua ban baru berukuran 1100/750, yang dipasang di truk.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengungkapkan, peristiwa hilangnya dua ban baru yang diganti dengan ban bekas terjadi pada awal November 2021.

Saat itu, tersangka AW diduga bekerja sama dengan pihak lain dengan mengganti ban truk yang dikendarainya di Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal.

Kejadian itu terungkap saat petugas pengawas lapangan hendak memberikan surat izin jalan kepada sopir dan kernet saat berhenti kembali di Terminal Terboyo Kota Semarang.

"Di Jalan Lingkar Kaliwungu, terlapor dan pelapor sudah saling ketemu."

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berhenti di Kendal karena kehabisan solar."

"Setelah itu melanjutkan kembali perjalanan dan berhenti di Terminal Terboyo Semarang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021).

Di Terminal Terboyo Kota Semarang, AW menghilang dan meninggalkan kernet beserta truk yang dikendarainya. 

Sang kernet pada awalnya tidak menaruh curiga pada AW. 

AKP Daniel menuturkan, hilangnya dua ban baru yang terpasang di roda truk terungkap setelah pelapor menemukan kejanggalan kondisi ban yang sudah jelek.

Ketika hendak menanyakan kepada AW, lanjut dia, terlapor hanya mendapati kernet truk dan tidak mengetahui penggantian dua ban baru.

"Berdasarkan keterangan saksi (kernet), di Jalan Lingkar Kaliwungu datang seseorang menggunakan mobil."

"Kernet ini tanya ke AW dan dijelaskan bahwa orang yang dimaksud adalah petugas storing yang akan memasang ban," jelas dia.

Atas temuan itu, pelapor dan kernet mencoba menghubungi AW, namun tidak ada jawaban.

Hingga akhirnya, AW dilaporkan atas dugaan penggelapan dua ban truk yang baru.

"Tersangka ditangkap pada 15 November 2021 di rumahnya beserta barang bukti dua ban," tutur dia. 

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pakaian Ganjar Basah Kuyup, Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana di Banjarnegara

Baca juga: Lurah Parakancanggah Banjarnegara Bikin Gerakan PSN Massal, Cegah Chikungunya Tanpa Fogging

Baca juga: Telur Asin Masir Khas Tegal Masih Jadi Primadona, Fajar Sebut Tiap Pekan Bisa Jual 3.000 Butir

Baca juga: Dampak Kebakaran Kapal Perikanan di Pelabuhan Tegal, Sedikitnya 390 Nelayan Nganggur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved