Berita Jateng

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kaji Opsi Formula UMK Ganda untuk 2022, Berikut Pertimbangannya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula UMP ganda.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula UMP ganda.

Formula itu dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pasca-pandemi.

Hal itu disampaikan Ganjar seusai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Ganjar mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu.

"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya, kalau pakai UMP, menurut saya, ini tidak adil," katanya.

Baca juga: Soal Kenaikan UMK 2022, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo Usai Dialog dengan Perwakilan Buruh

Baca juga: Bertemu Bupati, Buruh Kebumen Usulkan Kenaikan UMK 3,6 Persen untuk 2022

Baca juga: Lebih Rendah Dibanding Tahun Sebelumnya, UMK Kota Tegal 2022 Diusulkan Menjadi Rp 2 Juta

Dari diskusi yang dilakukan Ganjar dengan sejumlah pihak itu, ia menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi namun ada juga yang tidak.

Untuk itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya, pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.

"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka, kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda."
"Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya," jelasnya.

Menurutnya, saat ini, terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi sehingga aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.

"Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi."

"Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu," tegasnya.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja.

Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

Baca juga: Warga 2 Desa di Klaten Gugat BPN, Tak Sepakat Nominal Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogya

Baca juga: Warga Sedulur Sikep Undaan Minta Pemerintah Bangun Gedung Pertemuan, Begini Janji Bupati Kudus

Baca juga: Jangan Lewatkan! Malam Ini Terjadi Gerhana Bulan Terlama Sepanjang Abad 21

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Level 3 PPKM di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Ini Kata Epidemiolog

"UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka, saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun."

"Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved