Berita Jawa Tengah

Bupati Pati: Ikut Program PTSL, Kini Cuma Rp 350 Ribu Sudah Bisa Miliki Sertifikat Tanah

Bupati Pati Haryanto mengatakan, pada 2021 ini, terdapat 70.780 bidang tanah di Pati yang didaftarkan dalam PTSL.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Pati Haryanto secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah dari program PTSL pada warga Desa Payang, Kecamatan Pati, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Bupati Pati, Haryanto secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada masyarakat Desa Payang, Kecamatan Pati, Kamis (18/11/2021).

Sertifikat tanah yang dibagikan tersebut diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seremoni penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Balai Desa Payang.

Baca juga: Mainkan Kesenian Barongan Hingga Fun Game Bola - Banyak Cara Warga Galang Dana Buat Persipa Pati

Baca juga: Pengamat: PSSI Harusnya Cabut Sanksi Terhadap AHHA PS Pati, Bentuk Kinerja Buruk Penyelenggara

Baca juga: Target Bupati Haryanto: Akhir Pekan Ini Bisa Capai 40 Persen Vaksinasi Lansia di Pati

Baca juga: Polisi Hentikan Hiburan Organ Tunggal di Pati, Iptu Sukarno: Karena Kegiatannya Tidak Ada Izin

Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati mengatakan, mulanya terdapat 850 bidang tanah milik warga yang diajukan dalam program PTSL.

“Namun, setelah sampai BPN, yang bisa diproses hanya 802, karena selebihnya ternyata sudah bersertifikat,” ucap dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).

Dewi mengatakan, biaya PTSL di Desa Payang adalah Rp 350 ribu.

Masih lebih rendah dari batas maksimal yang berlaku di Kabupaten Pati, yakni Rp 400 ribu.

Dia menambahkan, sebagai bagian dari upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Pati, pihaknya menunda penyerahan sertifikat bagi warga yang belum disuntik vaksin.

“Untuk sementara, yang belum vaksin ditunda pembagiannya."

"Karena pada Jumat (19/11/2021) pagi akan ada kegiatan vaksinasi,” ucap dia.

Sementara, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pada 2021 ini, terdapat 70.780 bidang tanah di Pati yang didaftarkan dalam PTSL.

Sejauh ini sudah sekira 68 ribu yang telah terbit sertifikatnya.

Kepada masyarakat Desa Payang, Haryanto mengatakan bahwa PTSL merupakan terobosan dari Pemerintah Pusat yang sangat memberi kemudahan pada masyarakat.

“Dengan biaya Rp 350 ribu warga Desa Payang sudah bisa dapat sertifikat tanah."

"Kalau disertifikatkan secara reguler biayanya jutaan Rupiah."

"Belum lagi waktunya lama,” ucap dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).

Haryanto berharap, BPN Pati bisa menuntaskan penyertifikatan seluruh bidang tanah di Pati sesuai target.

“Target Presiden Joko Widodo, pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah tuntas disertifikatkan,” tandas dia. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: 13 Raperda Prioritas Kabupaten Purbalingga Disepakati Masuk Propemperda 2022, Berikut Rincinya

Baca juga: Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Raperda APBD 2022 Defisit Rp 57 Miliar

Baca juga: Cegah Gelombang 3 Ledakan Covid, Dokter RSI Banjarnegara Minta Warga Tak Lengah Jaga 3M

Baca juga: Puluhan Warga Parakancanggah Banjarnegara Terinfeksi Chikungunya, Berikut Gejala Penderitanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved