Berita Jawa Tengah

Polisi Hentikan Hiburan Organ Tunggal di Pati, Iptu Sukarno: Karena Kegiatannya Tidak Ada Izin

Dihentikan petugas, pementasan hiburan organ tunggal di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (9/11/2021) malam.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
POLRES PATI
Petugas kepolisian sedang menghentikan pementasan hiburan organ tunggal dan memberikan edukasi kepada pemilik hajat tentang PPKM di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (9/11/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polsek Cluwak menghentikan pementasan hiburan organ tunggal di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (9/11/2021) malam.

Pembubaran atau penghentian kegiatan hiburan tersebut dipimpin Kapolsek Cluwak, AKP Tri Gunarso

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, kegiatan pembubaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Target Bupati Haryanto: Akhir Pekan Ini Bisa Capai 40 Persen Vaksinasi Lansia di Pati

Baca juga: AHHA PS Pati Masih Punya Peluang Masuk 8 Besar, Dapat Tambahan Tiga Poin Pasca Lawan PSCS Cilacap

Baca juga: Dua Tim Riset MTsN 1 Pati Raih Medali Ajang ISIF 2021, Kaitannya Sains Tingkat Internasional

Baca juga: Akhir Fase Grup yang Manis, Status Tak Terkalahkan, Persipa Pati Masuk 10 Besar Liga 3 Zona Jateng

Selain itu juga untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19  di Kabupaten Pati.

"Kegiatan hiburan masyarakat berupa organ tunggal itu dalam rangka pernikahan," jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/11/2021).

Ia menyebut, adanya kegiatan itu diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. 

Kemudian ia bersama anggota langsung mengecek lokasi.

"Ternyata benar adanya kegiatan tersebut."

"Selanjutnya Polsek Cluwak melakukan pembubaran dan pihak penyelenggara yakni Jumadi mengaku salah."

"Itu karena tidak ada izin dan melanggar PPKM serta siap untuk dibubarkan oleh aparat kepolisian," terang dia.

Iptu Sukarno menambahkan, petugas juga meminta agar masyarakat mematuhi surat edaran Bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu.

"Karena dalam PPKM diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00."

"Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa semisal pentas seni, event olahraga, atau kegiatan lain sejenis tidak diizinkan sampai berakhirnya masa PPKM," tandas dia. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved