Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 40 PKL di Sekitar Pasar Johar, Ngeyel Berjualan di Kawasan Steril
Satpol PP Kota Semarang menertibkan 40 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di seputaran kawasan Johar, Rabu (3/11/2021).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menertibkan 40 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di seputaran kawasan Johar, Rabu (3/11/2021).
Penertiban ini dalam rangka menata kawasan Johar. Apalagi, Pasar Johar kini sudah mulai ditempati pedagang.
Sebanyak 40 lapak tersebut berdiri sepanjang Jalan Inspeksi Damaran dan jalan arah menuju Pasar Kanjengan.
Petugas membongkar lapak serta menyita sarana prasarana jualan milik pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penertiban dilakukan lantaran mereka nekat berjualan di kawasan tersebut.
Padahal, sebelumnya, pedagang sudah diberi peringatan hingga tiga kali oleh petugas agar tidak berjualan di kawasan tersebut.
Baca juga: Taman Bubakan Semarang Berkonsep Instagramable Bakal Selesai Akhir Tahun
Baca juga: Kini Rektor Universitas Semarang Dijabat Supari, Sebelumnya Sebagai Wakil Rektor III
Baca juga: 42 Siswa Positif Covid, PTM 20 Sekolah di Kota Semarang Dihentikan Sepekan
Baca juga: Banyak Tempat Usaha Langgar Jam Malam PPKM Level 1, Satpol PP Kota Semarang Terjunkan Intel
Fajar mengatakan, akses masuk ke kawasan Johar maupun Kanjengan menjadi menjadi kawasan steril dari PKL.
"Sudah saya tertibkan tiga pekan lalu, jangan jualan di sini. Tapi, mereka mencoba jualan lagi," terang Fajar.
Penertiban ini, lanjut Fajar, mendukung difungsikannya kembali Pasar Johar.
Pembangunan pasar tersebut menelan anggaran sekitar Rp 800 miliar.
Dia berharap, pedagang mendukung penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Dia pun mengingatkan para pedagang agar tidak kembali berjualan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, dia menduga, adanya jual beli lahan di kawasan itu.
Kawasan yang seharusnya steril diduga diperjualbelikan oleh oknum, kepada pedagang yang ingin berjualan di kawasan tersebut.
Jika hal itu benar, Fajar berjanji melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.
"Saya akan laporkan ke Polrestabes terkait jual beli lahan," tegasnya.
Sementara itu, Seorang pedagang, Sriyatun, menyayangkan penertiban Satpol PP yang menyita sarana prasarana berupa besi-besi penyangga lapak untuk berjualan.
Baca juga: Delapan Pencuri Kendaraan di Banjarnegara Debekuk, Beraksi Gunakan Kunci Duplikat
Baca juga: Seluruh Atlet PON Papua asal Banyumas Dapat Tali Asih dari Pemkab, Nilainya Mulai Rp 1 Juta
Baca juga: Antisipasi Dampak La Nina, BPBD Purbalingga Pastikan Peralatan dan Personel Siap Hadapi Bencana
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 3 November 2021: Rp 1.871.000 Per 2 Gram
Saat ditertibkan, dia merasa bingung hendak membongkar lapaknya. Akhirnya, petugas menyita sarana prasarana jualan.
"Anak-anak saya sudah pulang. Saya sendiri, bingung, tidak bisa bongkar sendiri," ungkapnya.
Sriyatun mengaku, sebelumnya, memiliki lapak di dalam pasar.
Dia berjualan sementara di kawasan tersebut sembari menunggu pembagian lapak Pasar Johar. Pasalnya, hingga saat ini, dia belum mendapatkan lapak.
"Nanti di pasar, tapi belum pembagian. Ini, sementara saja," ucapnya.
Pedagang lain, Muktiyah, berharap, tidak ditertibkan.
Dia mengaku sudah berjualan di tempat itu selama 30 tahun.
"Katanya 2022 masuk matahari atas (Shopping Center Johar) tapi belum dikasih nomor lapak," ujarnya. (*)