Berita Kriminal Hari Ini

Alat Tukang Kayu Hasil Curian Belum Sempat Terjual Sudah Tertangkap - Satu Jadi DPO Polres Kebumen

Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan secara rapi. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Gelar kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kebumen, Senin (1/11/2021). 

Dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ia diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Kini Rektor Universitas Semarang Dijabat Supari, Sebelumnya Sebagai Wakil Rektor III

Baca juga: Bukan Karena Kalah Pilkades, Ini Alasan Mantan Kades Guwo Pati Cabuti Tiang PJU di Wilayahnya

Baca juga: Berakhir Imbang 0-0 Kontra Bali United, Ini Kata Pelatih PSIS Semarang Ian Gillan

Baca juga: Hasil Laga Pembuka Grup C Liga 3 Jateng, Persik Kendal Hajar PSDB United Demak, Skor 2-0

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved