Berita Kriminal Hari Ini
Alat Tukang Kayu Hasil Curian Belum Sempat Terjual Sudah Tertangkap - Satu Jadi DPO Polres Kebumen
Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan secara rapi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Baca juga: Kini Rektor Universitas Semarang Dijabat Supari, Sebelumnya Sebagai Wakil Rektor III
Baca juga: Bukan Karena Kalah Pilkades, Ini Alasan Mantan Kades Guwo Pati Cabuti Tiang PJU di Wilayahnya
Baca juga: Berakhir Imbang 0-0 Kontra Bali United, Ini Kata Pelatih PSIS Semarang Ian Gillan
Baca juga: Hasil Laga Pembuka Grup C Liga 3 Jateng, Persik Kendal Hajar PSDB United Demak, Skor 2-0