Penanganan Corona

Polisi Bubarkan Paksa Acara Qasidahan di Desa Pasuruhan, Polres Pati: Terbukti Langgar Aturan PPKM

Qasidah digelar dalam rangka tasyakuran khitanan warga di RT 05 RW 02, Desa Pasuruhan, Kayen Pati tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI POLRES PATI
Polsek Kayen sedang menghentikan dan membubarkan pementasan qasidah di Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Kamis (21/10/2021) malam. 

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: 12 Pohon Tumbang di Kota Semarang, Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Jumat Sore, Ini Datanya

Baca juga: Dosen USM Semarang Ciptakan Lampu Biopori untuk Taman atau Kebun, Begini Cara Kerjanya

Baca juga: Jumlah ODGJ Kebumen Masuk Lima Besar Terbanyak di Jateng, Bupati: Mayoritas Mereka Masih Usia Muda

Baca juga: Pemprov Jateng Kembali Terima Piagam Pembina Kampung Proklim 2021, Masuk Tahun Keempat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved