Penanganan Corona
Polisi Bubarkan Paksa Acara Qasidahan di Desa Pasuruhan, Polres Pati: Terbukti Langgar Aturan PPKM
Qasidah digelar dalam rangka tasyakuran khitanan warga di RT 05 RW 02, Desa Pasuruhan, Kayen Pati tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI POLRES PATI
Polsek Kayen sedang menghentikan dan membubarkan pementasan qasidah di Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Kamis (21/10/2021) malam.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: 12 Pohon Tumbang di Kota Semarang, Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Jumat Sore, Ini Datanya
Baca juga: Dosen USM Semarang Ciptakan Lampu Biopori untuk Taman atau Kebun, Begini Cara Kerjanya
Baca juga: Jumlah ODGJ Kebumen Masuk Lima Besar Terbanyak di Jateng, Bupati: Mayoritas Mereka Masih Usia Muda
Baca juga: Pemprov Jateng Kembali Terima Piagam Pembina Kampung Proklim 2021, Masuk Tahun Keempat