Berita Nasional
Catat! Tes Antigen Tak Berlaku Lagi untuk Penerbangan Domestik Jawa-Bali. Ini Gantinya
Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik di Jawa-Bali.
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini, untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Aplikasi PeduliLindungi, Warga Sragen Harus Tunjukkan Setifikat Vaksin saat Urus KTP
Baca juga: Wilayah Boyolali Kembali Diguyur Hujan Abu Erupsi Gunung Merapi, Warga: Belum Mengganggu Aktivitas
Baca juga: Banyumas Level 2 PPKM, Bupati: Kalau Semua Disiplin, Pertengahan November Bisa Turun Lagi ke Level 1
Baca juga: Resmi! Eks Pelatih Kepala AC Milan Academy Misha Radovic Jabat Direktur Teknik Persis Solo
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang, baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen".