Berita Nasional

Catat! Tes Antigen Tak Berlaku Lagi untuk Penerbangan Domestik Jawa-Bali. Ini Gantinya

Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik di Jawa-Bali.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi penumpang pesawat berpergian di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik di Jawa-Bali.

Kebijakan ini berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021.

Sebagai ganti, calon penumpang harus menyertakan hasil negatif tes rapid PCR.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Tak Lama Lagi, Rapid Tes Antigen untuk Syarat Penerbangan Bisa Dilakukan di Bandara JBS Purbalingga

Baca juga: KA Kaligung Dibanjiri Penumpang, Relasi Tegal-Semarang, Syarat Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin

Baca juga: RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Membuka Lagi Jam Besuk Pasien, Syarat Pengunjung Wajib Vaksin

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku, baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen untuk penerbangan domestik wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi, pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, seiring terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Penjelasan Kemenhub

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini, untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Gara-gara Aplikasi PeduliLindungi, Warga Sragen Harus Tunjukkan Setifikat Vaksin saat Urus KTP

Baca juga: Wilayah Boyolali Kembali Diguyur Hujan Abu Erupsi Gunung Merapi, Warga: Belum Mengganggu Aktivitas

Baca juga: Banyumas Level 2 PPKM, Bupati: Kalau Semua Disiplin, Pertengahan November Bisa Turun Lagi ke Level 1

Baca juga: Resmi! Eks Pelatih Kepala AC Milan Academy Misha Radovic Jabat Direktur Teknik Persis Solo

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang, baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Memulai Sebuah Purwokerto

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved