Berita Nasional
Catat! Tes Antigen Tak Berlaku Lagi untuk Penerbangan Domestik Jawa-Bali. Ini Gantinya
Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik di Jawa-Bali.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik di Jawa-Bali.
Kebijakan ini berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021.
Sebagai ganti, calon penumpang harus menyertakan hasil negatif tes rapid PCR.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Tak Lama Lagi, Rapid Tes Antigen untuk Syarat Penerbangan Bisa Dilakukan di Bandara JBS Purbalingga
Baca juga: KA Kaligung Dibanjiri Penumpang, Relasi Tegal-Semarang, Syarat Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin
Baca juga: RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Membuka Lagi Jam Besuk Pasien, Syarat Pengunjung Wajib Vaksin
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku, baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen untuk penerbangan domestik wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi, pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun, seiring terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.
Penjelasan Kemenhub