Berita Banyumas
Gelapkan Barang Pakai Modus Faktur Fiktif, Warga Sumbang Banyumas Rugikan Perusahaan Rp 432 Juta
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan SHD (29), pemuda asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan SHD (29), pemuda asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SHD diamankan karena dilaporkan melakukan penggelapan.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, SHD dilaporkan oleh Dewa (31).
SHD diduga melakukan penggelapan dengan modus mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai faktur atau nama toko di faktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain.
Pelaku dan pelapor sama-sama bekerja di salah satu perseroan terbatas (PT) yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berry mengatakan, kasus itu terungkap pada 25 November 2020.
Baca juga: Cegah Klaster Sekolah, RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Banyumas Siapkan 10 Ribu Vaksin bagi Pelajar
Baca juga: Memasuki Musim Hujan, BPBD Banyumas Minta Warga di Tepi Sungai Pelus dan Kali Bener Siaga Banjir
Baca juga: Kios yang Terbakar Belum Diperbaiki, Pedagang Blok B Pasar Wage Purwokerto Bertahan di Lahan Parkir
Baca juga: Wabup Banyumas Minta Pejabat Tolak Gratifikasi: Kalau Terpaksa Harus Terima, Segera Laporkan ke UPG
Saat itu, pelapor Dewa menggantikan SHD selaku sales marketing, melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai faktur atas nama pelaku.
"Setelah pelapor turun ke lapangan dan bertemu beberapa konsumen, ternyata, barang tidak sampai di toko atau konsumen."
"Ada juga, toko atau konsumen tersebut tidak merasa order sesuai faktur."
"Lalu, pelapor berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko," terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Atas adanya kejadian tersebut, lalu perusahaan melakukan audit dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing.
Atas perbuatan pelaku, perusahaan merugi hingga Rp 432.846.482.
Saat ini, pelaku SHD berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD, dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"SHD terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," imbuhnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Waspada! Kudus Berpotensi Diguncang Gempa Hingga 6 SR dari Sesar Kendeng
Baca juga: Napi Rutan Purbalingga Diajak Memproduksi Truk Oleng Mainan Anak-anak, Dijual Rp 100 Ribu/Buah
Baca juga: Ada 20 Paket Proyek yang Dikerjakan Tahun Ini, DPUPR Banjarnegara Pastikan Semua Rampung November
Baca juga: Tak Puas Hasil Pengundian Kios dan Lapak, Pedagang Pasar Johar Temui Wali Kota Semarang
