Kamis, 11 Juni 2026

Berita Banyumas

Wabup Banyumas Minta Pejabat Tolak Gratifikasi: Kalau Terpaksa Harus Terima, Segera Laporkan ke UPG

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta pejabat di lingkungan pemkab berani menolak gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMKAB BANYUMAS
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan penghargaan UPG kepada instansi terbaik, di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas, Sabtu (25/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta pejabat di lingkungan pemkab berani menolak gratifikasi.

Namun, jika tak kuasa menolak, pejabat tersebut diminta segera melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Sadewo saat menghadiri sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Whistle Blowing System dan Penganugerahan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Sabtu (25/9/2021).

Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini sebagai upaya pengimplementasian Peraturan Bupati Banyumas No 45 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Bupati Banyumas No 99 Tahun 2020 tentang Sistem Penanganan Pengaduan berupa Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bengkel Toseng Patikraja Banyumas Jadi Bukti, Bengkel Kecil Bisa Beri Pelayanan Profesional

Baca juga: Berbekal Buah dan Sayur Hampir Busuk, Warga Sumbang Banyumas Ini Buat Disinfektan Organik

Baca juga: 101 Mobil Arah Baturraden Banyumas Diputar Balik, Sistem Ganjil Genap Dinilai Efektif Urai Kepadatan

Baca juga: Peringati Hari Agraria, Bupati Banyumas Ingatkan Pejabat Terus Menjaga Integritas

Selain itu, juga dalam rangka menciptakan lingkungan dan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Banyumas yang bersih dan bebas dari gratifikasi serta menumbuhkan budaya anti-gratifikasi.

Sadewo mengatakan, pengendalian gratifikasi menjadi salah satu poin penting penilaian dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Banyumas wajib membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja dan melaporkan pelaksanaan program gratifikasi pada UPG.

"Kepada seluruh jajaran di semua perangkat daerah agar tidak usah takut mengatakan tidak pada gratifikasi. Tidak ada jual beli jabatan."

"Kalau terpaksa harus menerima gratifikasi, segera laporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi pada masing-masing perangkat daerah," kata wabup dalam rilis yang diterima, Senin (27/9/2021).

Acara ini dihadiri 54 UPG yang mencakup seluruh kepala dinas dan badan, serta seluruh camat di Banyumas.

Selain itu, juga dilaksanakan pemberian penghargaan UPG terbaik se-Kabupaten Banyumas.

Pada kategori Dinas dan Badan, penghargaan diberikan kepada RSUD Ajibarang sebagai Juara 1, DPMPTSP Kabupaten Banyumas sebagai Juara 2, dan RSUD Banyumas sebagai Juara 3.

Sementara, penghargaan UPG kategori Kecamatan, diberikan kepada Kecamatan Kembaran sebagai Juara 1, Kecamatan Tambak sebagai Juara 2, dan Kecamatan Ajibarang sebagai Juara 3.

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Senin 27 September 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Berawan

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Senin 27 September 2021: Diperkirakan Berawan Sepanjang Hari

Baca juga: Pencurian Modus Ketuk Pintu Rumah di Wonosobo, AKP Moch Zazid: Kedua Pelaku Bukan Pemain Baru

Baca juga: Ini Bahayanya Nyebur di Area Boleran, Sobandi Tewas Saat Mandi di Pantai Setrojenar Kebumen

Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dilakukan secara berkala, baik tingkat kabupaten maupun unit kerja.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved