Berita Pati

Datangi DPRD Pati, Nelayan Minta Dewan Bersurat ke Presiden Mencabut PP 85/2021

Tak cukup menggelar demonstrasi di Tempat Pelelangan Ikan Juwana, nelayan dan pengusaha perikanan di Pati menggelar aksi lagi di DPRD Pati, Rabu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Paguyuban Nelayan Mina Santosa menggelar aksi unjuk rasa sebelum beraudiensi dengan DPRD Pati terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2021, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Tak cukup menggelar demonstrasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana, nelayan dan pengusaha perikanan di Pati menggelar aksi lagi di DPRD Pati, Rabu (29/9/2021).

Membawa spanduk dan poster penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, demonstran yang tergabung dalam Paguyuban Nelayanan Mina Santosa mereka meminta wakil rakyat memperjuangkan aspirasi mereka.

Para nelayan tersebut menyatakan, PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu sangat merugikan.

Nelayan dan pelaku usaha perikanan dipaksa membayar pungutan cukup tinggi menurut aturan tersebut.

Saat di DPRD, mereka diterima Komisi B DPRD Pati.

"Kami sepakat membayar pajak asal tarifnya bersahabat!" Begitu bunyi tulisan di satu poster yang mereka bawa.

"Gara-gara Trenggono Nelayan Rekoso!" bunyi tulisan lain yang mengkritik Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Dicekik Pajak dan Retribusi, Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan di Juwana Pati Demo

Baca juga: Bupati Pati Haryanto: Lapak PKL Alun-alun Timur Dilarang Diperjualbelikan

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Trangkil Pati, Izin Ke Pemdes untuk Budidaya Lele

Baca juga: Uji Coba PTM SMPN 1 Winong Dihentikan, Bupati Pati: Ada 13 Siswa Reaktif Hasil Rapid Antigen

"Kami menolak PP 85 ini. Harus dikaji ulang dan direvisi karena bagi kami, sangat memberatkan. Dampaknya akan banyak pengangguran, khususnya nelayan jaring kantong bertarik atau cantrang."

"Kalau (aturan) ini diterapkan, sekitar 20 ribu orang (anggota paguyuban kami) akan nganggur. Kami mohon, Pak Menteri, Presiden, mengkaji ulang," ujar Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa, Heri Budiyanto, di DPRD Pati.

Heri menyebut, PP ini membuat nelayan sangat sengsara. Sebab besaran pungutan naik berkali-kali lipat.

"Dulunya, untuk kapal 100 GT hanya (bayar) Rp 50 juta, sekarang Rp 300 juta lebih. Kenaikan sampai 600 persen," ungkap dia.

Heri berharap, setelah audiensi ini, pihak DPRD Pati bisa melayangkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Presiden RI untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap PP ini.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya turut merasa prihatin mendengar keluhan para nelayan akibat kenaikan pungutan nonpajak yang begitu besar.

"Menurut nelayan, ini menjadi beban, memberatkan. Bahkan, untuk menghidupi keluarga, menggaji (ABK), membayar utang, mereka makin kesulitan," kata dia.

Baca juga: Rampung Jalani Karantina 10 Hari, 66 Siswa SMP Negeri 4 Mrebet Purbalingga Akhirnya Pulang

Baca juga: Makin Cantik! Dinding Museum RA Kartini Dihiasi Mural Perupa Jepara

Baca juga: 50 Ton Kertas di Pabrik Kertas di Kudus Terbakar, Api Diduga Muncul Akibat Cuaca Panas dari Gesekan

Baca juga: Unggah Video Hoaks Penculikan Anak, Warga Magelang Dijemput Polisi Virtual Polda Jateng

Ali berharap, setelah ini, kementerian bisa berkoordinasi kembali dengan para nelayan untuk mencari solusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved