Berita Magelang
Unggah Video Hoaks Penculikan Anak, Warga Magelang Dijemput Polisi Virtual Polda Jateng
Pria berinisial HR, warga Ngablak, Magelang, harus berurusan dengan polisi virtual Ditreskrimsus Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pria berinisial HR, warga Ngablak, Magelang, harus berurusan dengan polisi virtual Ditreskrimsus Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan, HR terbukti mengunggah video hoaks tentang percobaan penculikan anak.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu.
Pihaknya menegaskan, HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.
"HR sudah tiga kali diperingatkan di akun Facebooknya namun tidak ada respon. Akhirnya, petugas langsung meluncur ke Magelang, mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu, HR diajak ke polsek setempat untuk diklarifikasi," jelas Iqbal, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: 2 Oktober 2021 Silakan Datang ke Magelang, Ganjar: Ada Sejuta Kopi Gratis Lho
Baca juga: Pemkot Magelang Tunggu Keputusan Presiden Soal Sengketa Lahan dengan Akademi TNI
Baca juga: Candaan Gubernur Ganjar Kepada Mbah Tariyem di Magelang: Sertifikat Vaksin Bisa Digadaikan
Baca juga: Takut Jarum Suntik Atau Bojo? Goda Gubernur Ganjar Ketemu Suparman di UNIMMA Magelang
Menurutnya, dihadapan petugas, HR mengakui mengunggah video yang mengatakan ada penculikan anak di Dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Magelang, di akun Facebook Lucky Sak Josse Shters.
HR mengaku mendapatkan video itu dari grup WhatsApp alumni sekolah di Magelang.
Kemudian, video tersebut diunggah ulang ke akun Facebook dengan tambahan keterangan "untuk menambah kewaspadaan orangtua".
"Fakta lain, Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menegaskan, kabar tentang penculikan anak tersebut palsu, setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," jelasnya.
Menurutnya, cerita tentang penculikan anak, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa izin. Borgol itu kemudian di buat mainan dan tiba-tiba terkunci.
"Anak itu kemudian panik dan pulang ke rumah. Mungkin karena takut dimarahi, anak tersebut mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," ujarnya.
Meski mengunggah video hoaks, HR tidak diproses hukum. Iqbal menuturkan, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice.
HR hanya diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di akun Facebook miliknya adalah hoaks.
"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan," tuturnya.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 30 September 2021: Rp 1.835.000 Per 2 Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 30 September 2021: Siang Diperkirakan Berawan, Malam Hujan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Kamis 30 September 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Berawan
Ia juga menghimbau masyarakat tidak mudah termakan konten hoaks di media sosial. Juga, tak mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.
Iqbal menegaskan, kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat diharapkan dapat mencegah masyarakat terjerumus melanggar aturan perundang-undangan saat bermedia sosial.
"Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif."
"Selain itu, juga untuk mengurangi konten-konten hoaks di media sosial sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati," terangnya. (*)