Berita Jawa Tengah

Kepada Pemilik Motor yang Disita Polisi, Ayo Diambil! Berikut Syarat di Satlantas Polres Karanganyar

Pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES KARANGANYAR
Pemilik sepeda motor mengganti knalpot brong dengan knalpot standar saat mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Selasa (28/9/2021). 

Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menerapkan penindakan tilang selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi hingga 3 Oktober 2021.

Kendati demikian motor yang tidak sesuai aturan seperti berknalpot brong akan disita polisi.

Akan tetapi pemilik kendaraan diberi surat teguran untuk nantinya diberikan pembinaan saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar. (*)

Baca juga: Bertabur Logo Sponsor, Jersey AHHA PS Pati FC Diperkenalkan ke Publik. Ada 4 Varian yang Digunakan

Baca juga: Hore! 300 Anak Yatim di Kudus Dapat Hadiah Sepeda dari Lazisnu

Baca juga: Hujan 1 Jam, Kampung Cebolok Kota Semarang Sudah Terendam Banjir. Warga Minta Ada Perbaikan Drainase

Baca juga: Disdikbud Kendal Sedang Menyeleksi Calon Kepala Sekolah, Wahyu: Mengisi Kekosongan di Beberapa SMP

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved