Berita Jawa Tengah
Kepada Pemilik Motor yang Disita Polisi, Ayo Diambil! Berikut Syarat di Satlantas Polres Karanganyar
Pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menerapkan penindakan tilang selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi hingga 3 Oktober 2021.
Kendati demikian motor yang tidak sesuai aturan seperti berknalpot brong akan disita polisi.
Akan tetapi pemilik kendaraan diberi surat teguran untuk nantinya diberikan pembinaan saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar. (*)
Baca juga: Bertabur Logo Sponsor, Jersey AHHA PS Pati FC Diperkenalkan ke Publik. Ada 4 Varian yang Digunakan
Baca juga: Hore! 300 Anak Yatim di Kudus Dapat Hadiah Sepeda dari Lazisnu
Baca juga: Hujan 1 Jam, Kampung Cebolok Kota Semarang Sudah Terendam Banjir. Warga Minta Ada Perbaikan Drainase
Baca juga: Disdikbud Kendal Sedang Menyeleksi Calon Kepala Sekolah, Wahyu: Mengisi Kekosongan di Beberapa SMP