Berita Nasional

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, BPJS Kesehatan Hanya Berlakukan Kelas Standar

Mulai tahun depan, sistem kelas bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
ILUSTRASI. Pasien terduga Covid-19 dirawat di selasar RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (12/12/2020). Kondisi ini terjadi lantaran ruang isolasi rumah sakit penuh. 

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

"Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," ujarnya.

Konsep kelas standar

Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.

Ekuitas yang dimaksud, tidak ada perbedaan manfaat medis maupun nonmedis pada peserta JKN.

Baca juga: Makin Cantik! Taman Pancasila Kota Tegal Kini Dihiasi Lokomotif Antik Buatan Jerman Tipe D30103

Baca juga: Rumah Warga Tunjungmuli Purbalingga Terbakar, Api Melalap bagian Atap Dekat Instalasi Listrik

Baca juga: Sempat Dikira Boneka, Batita di Tembalang Semarang Ditemukan Tewas setelah Hanyut di Selokan

Baca juga: Cegah Klaster Sekolah, Dinkes Banjarnegara Lakukan Tes Antigen Acak di Sekolah Pelaksana PTM

Nanti, ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Terkait rencana ini, DJSN, menurutnya, bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi, telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.

Ia juga mengatakan, telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 rumah sakit di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved