Berita Nasional
Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, BPJS Kesehatan Hanya Berlakukan Kelas Standar
Mulai tahun depan, sistem kelas bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mulai tahun depan, sistem kelas bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus.
Sebagai ganti, hanya akan ada satu kelas bagi setiap peserta, yakni kelas standar.
Perubahan rencana layanan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan ini diungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
"Nanti, segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," katanya lagi.
Baca juga: Tak Jadi Tahun Ini, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022
Baca juga: Lima Rumah Sakit di Sragen Dapat Rapor Merah dari BPJS Kesehatan, Bupati Beri Waktu 1 Bulan Perbaiki
Baca juga: Sudah Mulai Diterapkan Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Peserta Bayarnya Rp 35.000
Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Menurutnya, hal ini sesuai amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan "kelas standar".
"Rawat jalan seperti biasa. Di sini, yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya.
Bertahap mulai 2022
Penerapan pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.
Hal tersebut, sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
"Belum ditentukan. Tapi, sepertinya, belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," kata dia.
Begitu pula soal besaran iuran, menurutnya, masih dalam proses pembahasan.
Pemerintah, menurutnya, harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.