Berita Kesehatan
Tak Jadi Tahun Ini, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS kesehatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rencana peleburan kelas dalam program BPJS Kesehatan mundur menjadi tahun 2022 dari rencana semula diterapkan tahun 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini.
Nantinya, hanya ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.
"Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Baca juga: Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Penyesuaian Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Baca juga: Mulai Tahun Depan, Tarif Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus
Muttaqien menyebut, penerapannya masih akan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B.
Karena mundur, pihaknya akan melakukan beberapa tahap harmonisasi di 2021 mendatang.
"Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021 ini akan dilakukan uji publik, harmonisasi regulasi, maupun penyiapan infrastruktur," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).
Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.
Baca juga: Dalam Sepekan, Tercatat Ada 2.324 Pemudik Natal dan Tahun Baru Tiba di Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Di Penghujung Tahun 2020, Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Tegal Diklaim Capai 80 Persen
Baca juga: Positif Covid-19, Giring Hanya Bisa Lihat dari Balkon Istri dan Anak Rayakan Tahun Baru
Baca juga: Pria Ini Mengalami Cegukan Sekitar Sepekan Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19
Dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022".
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
BPJS Kesehatan
kelas BPJS Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
tarif kelas BPJS Kesehatan akan dihapus
Begini Cara Tepat Membuang Masker Sekali Pakai agar Tak Menimbulkan Masalah Baru Kesehatan |
![]() |
---|
Muncul Benjolan di Rahim, Orangtua Adit Rutin Konsumsi Benalu Teh, Warga Karanganyar Ini Kini Sembuh |
![]() |
---|
Soal Tudingan RS Swasta Tidak Optimal Layani Pasien Covid-19, Dinkes Blora: Sudah Ada Tindak Lanjut |
![]() |
---|
RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Borong Tiga Penghargaan Inovasi Publik Jateng |
![]() |
---|
Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Penyakit Leptospirosis, Awal Tahun Sudah Dua Kasus di Karanganyar |
![]() |
---|