Berita Nasional

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, BPJS Kesehatan Hanya Berlakukan Kelas Standar

Mulai tahun depan, sistem kelas bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
ILUSTRASI. Pasien terduga Covid-19 dirawat di selasar RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (12/12/2020). Kondisi ini terjadi lantaran ruang isolasi rumah sakit penuh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mulai tahun depan, sistem kelas bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus.

Sebagai ganti, hanya akan ada satu kelas bagi setiap peserta, yakni kelas standar.

Perubahan rencana layanan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan ini diungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

"Nanti, segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," katanya lagi.

Baca juga: Tak Jadi Tahun Ini, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022

Baca juga: Lima Rumah Sakit di Sragen Dapat Rapor Merah dari BPJS Kesehatan, Bupati Beri Waktu 1 Bulan Perbaiki

Baca juga: Sudah Mulai Diterapkan Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Peserta Bayarnya Rp 35.000

Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Menurutnya, hal ini sesuai amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan "kelas standar".

"Rawat jalan seperti biasa. Di sini, yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya.

Bertahap mulai 2022

Penerapan pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.

Hal tersebut, sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.

"Belum ditentukan. Tapi, sepertinya, belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," kata dia.

Begitu pula soal besaran iuran, menurutnya, masih dalam proses pembahasan.

Pemerintah, menurutnya, harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

"Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," ujarnya.

Konsep kelas standar

Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.

Ekuitas yang dimaksud, tidak ada perbedaan manfaat medis maupun nonmedis pada peserta JKN.

Baca juga: Makin Cantik! Taman Pancasila Kota Tegal Kini Dihiasi Lokomotif Antik Buatan Jerman Tipe D30103

Baca juga: Rumah Warga Tunjungmuli Purbalingga Terbakar, Api Melalap bagian Atap Dekat Instalasi Listrik

Baca juga: Sempat Dikira Boneka, Batita di Tembalang Semarang Ditemukan Tewas setelah Hanyut di Selokan

Baca juga: Cegah Klaster Sekolah, Dinkes Banjarnegara Lakukan Tes Antigen Acak di Sekolah Pelaksana PTM

Nanti, ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Terkait rencana ini, DJSN, menurutnya, bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi, telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.

Ia juga mengatakan, telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 rumah sakit di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved