Berita Kriminal Hari Ini
Kedua Pemuda Asal Pati Ini Pasang Taruhan Rp 700 Ribu, Mereka Enggan Disebut Joki Balap Liar
Kasat Reskrim Polres Pati, AKBP Christian Tobing menjelaskan, pelaku balap liar memasang uang taruhan masing-masing Rp 700 ribu.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dua pemuda dibekuk Satreskrim Polres Pati karena didapati melakukan perjudian balap liar.
Keduanya ialah Ahmad Priyanto alias Ito alias Ucil (25) dan Abdullah Salam alias Lala (19).
Ucil merupakan warga Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Sementara Lala merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Pati, DPO Berstatus Kerabat Korban
Baca juga: Hasil Razia Kos di Margorejo Pati - Satu Tempat Kos Terdapat Tiga Pasangan Bukan Pasutri
Baca juga: Tergabung di Grup Neraka, AHHA PS Pati Pastikan Siap Tempur Jalani Liga 2 Indonesia
Baca juga: Calon Pengantin di Pati Wajib Tes HIV AIDS, Pemkab Sedang Siapkan Aturan Resminya
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Tayu-Juwana, di Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kamis (19/8/2021) pukul 02.00.
Dua sepeda motor Suzuki Satria pretelan yang mereka gunakan untuk balapan telah disita pihak kepolisian.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, kedua pelaku melakukan balap motor tanpa izin dari pejabat berwenang.
Mereka berdua juga memasang uang taruhan.
“Balap liar ini menjadi perhatian kami."
"Kami akan tindak tegas apabila ada balap liar, terlebih menggunakan taruhan uang, indikasinya perjudian,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/9/2021).
AKBP Christian Tobing menjelaskan, pelaku balap liar memasang uang taruhan masing-masing Rp 700 ribu.
Sehingga total barang bukti uang taruhan ialah Rp 1,4 juta.
Dia mengimbau masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk tidak melakukan balap liar.
Sebab pihaknya akan menindak tegas.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menuturkan, kedua pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan informan di sana.
“Penangkapan balap liar, kesulitan kami memang jika tidak punya informan di dalam."
"Pada saat kami ke lokasi, para penonton, anak-anak langsung kocar-kacir."
"Jika kami lakukan upaya paksa, misalnya mengadang, menjatuhkan motor, di situ banyak risiko."
"Jadi kami fokuskan pada joki kemudian bandar yang memegang uang taruhan,” ungkap dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/9/2021).
Dia meminta masyarakat, jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai balap liar agar dilaporkan pada pihak kepolisian.
Sementara, kedua tersangka mengaku bahwa balap liar itu mereka lakukan atas inisiatif sendiri, tanpa adanya bandar.
Motor yang mereka gunakan, menurut mereka bisa dipacu sampai kecepatan 180 kilometer per jam.
Trek balap yang mereka gunakan sepanjang 250 meter.
Menurut mereka di lokasi itu memang kerap digunakan untuk balap liar karena jalannya mulus dan memiliki penerangan cukup.
Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (*)
Baca juga: Sopir Truk Sisihkan Gaji Rp 50 Ribu Buat Nyabu, Warga Kebumen Ini Kecanduan Pasca Diputus Pacar
Baca juga: Saat Terbalik di Perairan Cilacap, Kapal Pengayom IV Membawa 2 Truk Bermuatan Pasir Bangunan
Baca juga: Miris! 3 Tahun, Remaja di Banyumas Dirudapaksa Bapak dan Kakak. Terbongkar Setelah Kabur dari Rumah
Baca juga: Masih Sepi Pengunjung, Hari Pertama Pembukaan CGV Cinema Purwokerto