Berita Kriminal Hari Ini

Kedua Pemuda Asal Pati Ini Pasang Taruhan Rp 700 Ribu, Mereka Enggan Disebut Joki Balap Liar

Kasat Reskrim Polres Pati, AKBP Christian Tobing menjelaskan, pelaku balap liar memasang uang taruhan masing-masing Rp 700 ribu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Ungkap kasus balap liar di wilayah hukum Polres Pati, Jumat (17/9/2021). 

“Penangkapan balap liar, kesulitan kami memang jika tidak punya informan di dalam."

"Pada saat kami ke lokasi, para penonton, anak-anak langsung kocar-kacir."

"Jika kami lakukan upaya paksa, misalnya mengadang, menjatuhkan motor, di situ banyak risiko."

"Jadi kami fokuskan pada joki kemudian bandar yang memegang uang taruhan,” ungkap dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/9/2021).

Dia meminta masyarakat, jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai balap liar agar dilaporkan pada pihak kepolisian.

Sementara, kedua tersangka mengaku bahwa balap liar itu mereka lakukan atas inisiatif sendiri, tanpa adanya bandar.

Motor yang mereka gunakan, menurut mereka bisa dipacu sampai kecepatan 180 kilometer per jam.

Trek balap yang mereka gunakan sepanjang 250 meter.

Menurut mereka di lokasi itu memang kerap digunakan untuk balap liar karena jalannya mulus dan memiliki penerangan cukup.

Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (*)

Baca juga: Sopir Truk Sisihkan Gaji Rp 50 Ribu Buat Nyabu, Warga Kebumen Ini Kecanduan Pasca Diputus Pacar

Baca juga: Saat Terbalik di Perairan Cilacap, Kapal Pengayom IV Membawa 2 Truk Bermuatan Pasir Bangunan

Baca juga: Miris! 3 Tahun, Remaja di Banyumas Dirudapaksa Bapak dan Kakak. Terbongkar Setelah Kabur dari Rumah

Baca juga: Masih Sepi Pengunjung, Hari Pertama Pembukaan CGV Cinema Purwokerto

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved